AyoMedan.com - Lubuk Pakam, Kadis Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Budporapar) Kabupaten Deli Serdang, Ismail S.STP, MSP mengikuti proses administrasi di kantor Kejari Deli Serdang, sebelum dibawa ke rumah tahanan, Selasa (20/05/2025).
Ismail ditahan bersama bendaharanya, Munifah Suryani Harahap, sebagai tersangka kasus korupsi.
Ismail dan Munifah pun langsung ditahan di tempat yang berbeda untuk 20 hari ke depan.
Ismail ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Medan sedangkan Munifah Suryani Harahap ditahan di Rutan Perempuan Kelas II A Medan.
Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali menyampaikan bahwa keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan belanja perjalanan dinas biasa atlet, pelatih, serta pemantauan Pekan Olah Raga Pelajar Provinsi Sumatera Utara (POPPROVSU) dan Belanja perjalanan dinas biasa atlet, pelatih serta belanja penghargaan atas suatu prestasi atlet Pekan Paralimpiade Nasional (PEPARNAS) di dinas Budporapar tahun anggaran 2024.
"Iya tadi dilakukan penahanan, setelah ia ditetapkan sebagai tersangka," ucap Boy Amali.
Menurut Boy, sebelumnya Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT 02/L.2.14/Fd.1/03/2025 tertanggal 03 Maret 2025.
Disebut atas perbuatan itu negara dirugikan sebesar Rp 611, 2 juta.
Oleh penyidik tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Tersangka ditahan dalam hal untuk meminimalisir ancaman, gangguan, hambatan, maupun tantangan dalam melaksanakan proses selanjutnya terhadap kasus ini. Penahanan selama 20 hari terhitung 20 Mei 2025," ujar Boy.
Dengan diterbitkannya penetapan tersangka dan penahanan terhadap keduanya, Kejaksaan Negeri Deli Serdang mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mempercayakan proses hukum yang ada.
"Kejaksaan Negeri Deli Serdang juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan langkah-langkah lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan penegakan hukum," imbuhnya.
Diketahui, Ismail memulai karirnya sebagai ajudan Bupati dimasa Almarhum Amri Tambunan sebagai Bupati Deliserdang.
Selain itu, Ismail 6 kali menjabat sebagai Camat.
Diantaranya, Camat STM Hulu, Camat Galang, Camat Lubuk Pakam, Camat Sunggal, Camat Percut Seituan dan terakhir sebagai Tanjung Morawa.
Jabatan Kepala Dinas baru sekali didapatkannya pada saat masa pemerintahan Bupati Ashari Tambunan. (A-Red)
(Dikutip)