AyoMedan.com - Medan, Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak mengatakan akan segera memanggil pemilik bangunan yang berada di Gg Anjelir Kelurahan Sei Sikambing CII Kecamatan Medan Helvetia pada rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi IV.
Menurut Paul, hal ini dia lakukan berdasarkan pengaduan yang diterima dari warga masyarakat. Apalagi, diketahui bangunan ruko sembilan pintu lantai dua itu ternyata saat dibangun sama sekali tidak ada mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kepada dinas Perkimtaru Kota Medan.
"Kita mendapat pengaduan, jika bangunan ruko sembilan pintu dua lantai itu telah 65 persen berdiri, namun saat diberitakan di media dan adukan warga, terkuak bahwa bangunan itu belum ada mengantongi izin PBG. Tentunya ini akan menjadi perhatian serius kami selaku konterpart yang membidangi," ucapnya melalui pesan WhatsApp pribadinya, Jum'at (30/05/2025).
Politisi Fraksi PDI Perjuangan DPRD kota Medan ini mengaku, meskipun dikabarkan pembangunan ruko 9 pintu lantai dua sedang tidak dalam proses pembangunan, namun karena sudah ada pengaduan dan muncul pemberitaan di berbagai media, sehingga, pemilik bangunan harus dapat mengklarifikasikan hal itu kepada Komisi IV DPRD Kota Medan.
"Apakah sudah mengurus izin atau hanya untuk mendinginkan situasi karena sudah ramai diberitakan dan telah menjadi perhatian publik," sebutnya.
Sementara, Lurah Sei Sikambing CII, David Nainggolan mengatakan bahwa pihaknya sudah berulangkali menyurati pemilik bangunan untuk mengurus perizinan sebelum bangunan selesai.
"Kalau kami hanya menghimbau dan hanya sebatas itu bang, untuk eksekusi adalah wewenang dari Dinas Perkimtaru dan Satpol PP Kota Medan," ujar Lurah Sei Sikambing CII baru baru ini.
Sementara, Affan Kabid Pengawasan dan PBG Perkimtaru Medan mengatakan, sudah mengetahui informasi terkait keberadaan bangunan di Jalan Anjelir tersebut dan akan melakukan pengecekan ke lokasi.
Sebelumnya diberitakan, bangunan ruko sembilan pintu berlantai dua yang terletak di Gg Anjelir Kelurahan Sei Sikambing CII Kecamatan Medan Helvetia telah berdiri, namun dugaan kuat pemilik bangunan tidak pernah mengurus Izin PBG.
Informasi yang diterima, bahwasanya bangunan itu akan dijadikan kantor radio swasta sekaligus rumah para pekerjanya. Terlepas dari fungsi peruntukannya sesuai Perwal No. 49 Tahun 2023 bahwa pemilik bangunan terlebih dahulu mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung sebelum mendirikan banguan.
Karena, PBG berfungsi sebagai alat pengawasan untuk memastikan bahwa pembangunan gedung sesuai dengan rencana tata ruang dan tata bangunan yang berlaku, serta memberikan perlindungan hukum kepada pemilik bangunan. (A-Red)