Notification

×

Iklan


Iklan



Sosialisasi Perda Persampahan Dua Sesi, Ini Pesan David Roni Pada Masyarakat Medan Denai

Minggu, 11 Mei 2025 Last Updated 2025-05-12T04:05:49Z

teks foto, David Roni sampaikan paparannya di Sosper sesi kesatu


AyoMedan.com - Medan, Anggota DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga SE , tak henti-hentinya mengajak seluruh warga masyarakat Kota Medan, untuk meningkatkan kesadaran dalam menjaga kebersihan lingkungan di tempat tinggalnya masing-masing.


Hal ini diungkapkan Politisi muda Partai PDIP Medan tersebut saat menggelar Sosialiasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Medan No.7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan No.6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan yang dilakukan dalam dua (2) sesi.




Sesi pertama (1) di Jalan Keramat Indah Kelurahan Menteng Kecamatan Medan Denai pukul 10.00 Wib, dan sesi kedua (2) di Jalan A.R Hakim Gg.Kantil Kelurahan Tegal Sari 1, Kecamatan Medan Denai, Pukul 14.00 Wib, Minggu (11/05/2025).


"Sosperda merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap bulannya oleh 50 orang anggota dewan DPRD Medan. Tujuannya, agar produk hukum yang ada, dan sekaligus ajang menyerap aspirasi maupun keluhan dari masyarakat, khususnya di Medan Denai," ucap David Roni.


Sekretaris Komisi 3 DPRD Medan ini juga mendorong Pemko Medan untuk memberikan dan memfasilitasi sarana dan prasarana tempat, serta armada angkutan sampah di setiap Kecamatan dan Kelurahan.


"Sudah sewajarnya warga dan Pemko Medan, dalam hal ini pihak Kecamatan saling mendukung didalam upaya penanganan sampah, agar lingkungan tempat tinggal kita  tetap bersih," ujarnya.


teks foto, David Roni dalam Sosperda sesi kedua


David Roni kembali mengungapkan, bahwa dengan penanganan sampah yang benar akan berdampak baik untuk kesehatan. Selain itu, bencana banjir dapat diantisipasi sejak awal.


"Jangan ada lagi sampah berserak, yang akhirnya jatuh ke parit dan tersumbat. Dipastikan aliran drainase nya terganggu, lalu banjir. Masyarakat harus sadar, untuk tidak membuang sampah secara sembarangan," tuturnya.


Selain itu, David Roni juga mendorong seluruh Kepala Lingkungan (Kepling) agar membentuk kelompok atau tim pemantau sampai.


"Tim pemantau ini nantinya secara bergiliran menjaga setiap kawasan yang berpotensi dijadikan lokasi pembuangan sampah oleh orang yang tak bertanggungjawab," imbuhnya.




Selanjutnya, David menjelaskan, bahwa Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan, memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggarnya.


"Untuk itu, masyarakat harus bijak mengelola dan memanfaatkan limbah sampahnya. Apabila jeli, sampah itu bisa menjadi sumber penghasilan tambahan buat kita," pungkasnya


Kegiatan Sosper pada kedua sisi dihadiri ratusan masyarakat yang diundang, dan hadir juga tokoh agama dan tokoh masyarakat, yang kemudian diakhiri dengan pembagian seminar kit, kue dan nasi kotak secara simbolis. (A-Red)