AyoMedan.com - Medan, Pemko Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Kontruksi (SDABMBK) membongkar paksa dua unit bangunan yang berdiri di atas saluran drainase dan ruang manfaat jalan (rumaja) di Jalan Bayam, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Senin (19/05/2025) kemarin.
Pembongkaran ini dilakukan karena pemilik bangunan tidak mengindahkan peringatan yang sudah berulangkali disampaikan Pemko Medan.
Dalam pembongkaran ini, Pemko Medan menurunkan alat berat berupa beko untuk meruntuhkan bangunan tersebut. Setelah diruntuhkan, bekas-bekas material bangunan diangkut dengan menggunakan truk.
"Kedua bangunan itu tidak memiliki izin IMB atau PBG dan memanfaatkan aset daerah secara ilegal," ujar Plt Kepala Dinas SDABMBK, Gibson Panjaitan pada wartawan.
Gibson menyebutkan, pihaknya juga telah memperingatkan pemilik, namun tetap tidak diindahkan. "Maka dari itu, kita lakukan tindakan tegas," katanya.
Gibson menambahkan, tindakan tegas ini merupakan bagian upaya penertiban dan perlindungan aset daerah serta menjaga fungsi saluran drainase dan ruang manfaat jalan demi kepentingan umum.
Gibson kembali mengajak masyarakat untuk menjaga aset pemerintah daerah.
"Jangan mendirikan bangunan di atas drainase dan ruang manfaat jalan, sebab itu melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum," pungkasnya. (A-Red)