Notification

×

Iklan


Iklan



Black Owl ‘Kangkangi’ SE Wali Kota Medan, Malam Takbiran Tetap Beroperasi

Jumat, 06 Juni 2025 Last Updated 2025-06-06T06:37:12Z


AyoMedan.com - Medan,  Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor : 400.8.2.2/0725,
memastikan semua usaha Tempat Hiburan Malam (THM) dan Rekreasi agar tutup sementara selama dua hari yakni 5-6 Juni 2025 dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1446/2025.


Untuk itu, Dinas Pariwisata Kota Medan bersama Satpol PP melakukan pengawasan di lapangan, Kamis (05/06/2025) malam hingga Jumat (06/06/2025) dinihari.


Hasilnya, THM Black Owl yang beralamat di Jalan T Amir Hamzah  Kecamatan Medan Helvetia, kedapatan beroperasi yang secara otomatis ‘mengangkangi’ atau melanggar SE Wali Kota Medan.


teks foto, Kadis Pariwisata M.Odi Anggia Batubara 


Kadis Pariwisata Kota Medan, M Odi Anggia Batubara, membenarkan bahwa Black Owl tetap beroperasi meski SE Wali Kota Medan terkait penutupan sementara sudah disebarkan.


"Hasil temuan kita Black Owl terbuktikan melakukan aktivitas restoran dan menjual minuman beralkohol (minol)," kata Odi saat dikonfirmasi,  Jum'at (06/06/2025).


Dengan temuan itu, Odi memastikan pihaknya sudah melakukan Berita Acara Pembinaan (BAP) dan akan terus melakukan pemantauan ke depannya.


"BAP ini nantinya akan kita teruskan ke Instansi Terkait, yakni PTSP dan Satpol PP, serta ditembuskan ke Pemprovsu sebagai tindaklanjut, karena kewenangan Provinsi sebagai pengawas perizinan beresiko tinggi," ucapnya.


Menurut Odi, pihaknya juga melakukan BAP terhadap 2 lokasi usaha lainnya, yakni Si Bolang Durian serta Flow Yoga dan Coffee.


"Dua lokasi usaha tersebut kedapatan melakukan aktivitas live musik. Dari 3 tim yang melakukan pengawasan, total ada 3 tempat usaha yang terbukti melanggar," sebutnya.


Dengan temuan ini, Odi mengimbau kepada seluruh pelaku usaha THM, Rekreasi, Gelanggang Ketangkasan, SPA, Karaoke dan Rumah Pijat untuk menghentikan aktivitasnya sementara waktu sesuai SE yang berlaku.


"Kami harap semua pelaku usaha bisa mematuhi aturan yang ada. Pengawasan akan terus kita lakukan, jika terbukti melanggar pastinya ada sanksi yang diberikan," pungkasnya. (A-Red)