Notification

×

Iklan


Iklan



Petugas Dishub Dianiaya Jukir Liar, Edwin Sugesti: Tangkap Pelakunya Negara Jangan Kalah Dengan Preman

Rabu, 16 Juli 2025 Last Updated 2025-07-16T14:28:35Z



AyoMedan.com - Medan, Anggota Komisi IV DPRD Medan Edwin Sugesti, SE, MM (foto) menyayangkan atas penganiayaan yang dilakukan oknum juru parkir terhadap petugas Dinas Perhubungan Kota Medan yang akan melakukan penertiban, Selasa (15/07/2025) di Jalan Jawa Kecamatan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur.


Edwin meminta, agar Dishub sebagai bagian dari negara hendaknya jangan kalah dengan pola premanisme berkedok juru parkir. Pemko bisa berkolaborasi dengan pihak Kepolisian dalam menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan.


"Petugas Dishub melakukan tugasnya sebagai penindak pada kendaraan yang tidak tertib parkir. Tindakan yang dilakukan adalah penggembosan ban atau menderek nya, karena itu tugas Dishub yang disertai surat tugas oleh pimpinannya," katanya kepada wartawan, Rabu (17/07/2025).


Sedangkan juru parkir yang tidak ada kaitannya dengan penertiban oleh Dishub malah melakukan perlawanan, bahkan sampai menganiaya petugas tersebut. Apalagi diketahui jukir itu liar, sampai berani menghalangi penertiban.


"Kedepannya pihak Kepolisian harus dilibatkan dalam setiap penertiban, agar pihak-pihak yang melakukan perlawanan bisa ditindak. Korban penganiayaan harus membuat pengaduan dan polisi secepatnya bertindak, apalagi bukti-bukti sudah cukup," ucapnya.


Politisi Fraksi PAN ini melihat, di kawasan Jalan Jawa dan Jalan Veteran, sangat banyak kendaraan yang parkir sehingga sangat mengganggu arus lalulintas. Hal ini terjadi karena area parkir di rumah sakit kawasan Jalan Jawa tidak memadai, sehingga tumpah ke pinggir jalan umum. 


"Saya melihat waktu membangun, rumah sakit tersebut tidak memiliki Amdal Lalin, akhirnya keluarga pasien parkir di tepi jalan," sebutnya.


Edwin juga meminta Dishub serius menyikapi maraknya parkir liar di kawasan Jalan Jawa, Jalan Veteran, Jalan Bangka dan sekitarnya. Pasalnya jukirnya tidak memiliki atribut dan karcis, tapi mengutip parkir Rp 10.000 untuk kendaraan roda empat.


"Apalagi kawasan tersebut dekat dengan Polsek Medan Timur, Dishub tinggal meminta personel Polsek tersebut diperbantukan dalam razia ataupun penertiban jukir liar agar ada efek jeranya," tegasnya.


Edwin juga meminta Dishub mengusulkan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan restribusi daerah. Agar tarif parkir bisa disesuaikan dengan zonasi sehingga dibuat kelas parkirnya. Tidak seperti sekarang, Dishub menerapkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 untuk mengutip parkir.


"Janganlah disamakan tarif parkir jalan protokol dan jalan biasa, inti Kota dan pinggiran. Tidak semua masyarakat mampu bayar parkir Rp 3000, harus adalah kelas-kelasnya, kami dorong Dishub mengajukan revisi Perda," tutupnya. (A-Red)