Notification

×

Iklan


Iklan



Saat Paripurna, Fraksi PDIP DPRD Medan Pertanyakan 19 Armada Damkar Sudah Memadai

Selasa, 08 Juli 2025 Last Updated 2025-07-08T15:21:40Z



AyoMedan.com - Medan, Fraksi PDIP DPRD Medan menyampaikan, salah satu sub urusan pemerintah yang terkait dengan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat adalah sub urusan kebakaran.


Urgensinya, dalam penyelenggaraan sebuah pemerintahan adalah wujud implementasi dari tujuan hakiki kemerdekaan Indonesia, yakni: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia


"Fraksi PDIP memahami dan sependapat bila pengajuan Ranperda pencegahan dan penanggulangan kebakaran benar-benar sebagai pedoman Pemko Medan untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangi korban kebakaran bilamana terjadi di tengah-tengah lingkungan tempat tinggal masyarakat," ucap Paul Mei Anton Simanjuntak SH (foto), selaku Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Medan saat membacakan pemandangan umum Fraksinya pada sidang paripurna DPRD Medan terhadap Ranperda Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Selasa (08/07/2025) di ruang paripurna.


Menurut Paul, Fraksi PDIP melihat dari draf Ranperda yang diajukan telah dipersiapkan sejak tahun 2023, tetapi kenapa baru sekarang diajukan untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perda.


"Jika memperhatikan urgensi dan manfaat Perda ini, F-PDIP mendesak agar pembahasan Ranperda ini dapat segera ditetapkan menjadi Perda baru, untuk memberikan kepastian perlindungan masyarakat jika terjadi kebakaran," sebut Paul.


Namun, lanjut Pailul,  Fraksi PDIP mendorong agar pemko melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan lebih fokus dan intensif melakukan edukasi kepada masyarakat untuk mengetahui dan memahami pencegahan kebakaran yang mungkin terjadi.


"Karena menurut pemandangan Fraksi PDIP, bila pencegahan sejak dini dapat dilakukan, maka resiko akan terjadinya kebakaran dapat dihindarkan. Untuk itu, kami ingin penjelasan Wali Kota, langkah preventif apa yang telah dipersiapkan dalam Ranperda ini untuk mencegah terjadinya kebakaran di Kota Medan," ujarnya.


Dari data yang diperoleh PDIP sambung Paul, markas komando pemadam kebakaran ada di Jalan Candi Borobudur Kecamatan Medan Petisah.


"Ada juga 6 unit pelayanan terpadu (UPT), yakni Medan Tuntungan, Amplas, Medan Deli, Belawan, Medan Tembung dan Gaperta Medan Helvetia," ucapnya.


Dari keseluruhan, Pemadam Kebakaran memiliki fire truck  yaitu truk pompa dengan kapasitas 3500, 5000, 6000 dan 10.000 liter sebanyak 19 unit. Ada ladder truck yaitu mobil tangga dengan jangkauan 30 meter, ada 2 unit. Water supply (truk tangki) dengan kapasitas 10.000 liter ada 1 unit, rescue truck (truk pemadam kebakaran dengan perlengkapan rescue didalamnya, ada 1 unit. Ada juga fire Jeep commando 1 unit dan mobil angkut personil 3 unit.


"Dengan luasan Kota Medan, apakah UPT wilayah yang ada sudah proporsional dan mampu mengatasi kebakaran di Kota Medan, dan apakah dengan 19 armada telah memadai untuk kondisi Kota Medan saat ini?" pungkas Paul. (A-Red)