Notification

×

Iklan


Iklan



Stiker Barcode Parkir Berlangganan di Medan Tidak Berlaku Lagi, Kadishub Erwin: Apabila Masa Berlaku Stiker nya Sudah Habis

Selasa, 26 Agustus 2025 Last Updated 2025-08-26T07:21:23Z



AyoMedan.com - Medan, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Erwin Saleh (foto), membenarkan bahwa sistem parkir tepi jalan dengan stiker parkir berlangganan (Barcode) sudah tidak berlaku lagi di Kota Medan.


Namun, penghapusan sistem parkir berlangganan itu belum dilakukan sepenuhnya. Mengingat, masih ada sejumlah stiker parkir berlangganan yang belum habis masa berlakunya.


"Benar, sistem stiker barcode parkir berlangganan sudah tidak berlaku lagi. Tapi perlu kami tegaskan, bahwa parkir berlangganan itu tidak berlaku lagi bila masa berlaku stiker kendaraannya sudah habis. Sebab, masa berlaku stiker barcode parkir itu kan selama satu tahun," kata Erwin Saleh kepada AyoMedan.com, Selasa (26/08/2025).


Sementara, sambung Erwin Saleh, untuk kendaraan yang masa berlaku stiker parkir berlangganannya belum habis, masih dapat mempergunakan program parkir berlangganan hingga habis masa berlaku stiker tersebut.


Lanjut Erwin, penjualan stiker parkir barcode itu dilakukan secara masif di Bulan Juli hingga akhir tahun 2024. Di awal tahun 2025 stiker parkir berlangganan masih dijual, tetapi memang sudah sangat sedikit yang membelinya di awal tahun 2025.


"Artinya, bagi masyarakat yang membeli stiker parkir di awal tahun 2025, masih bisa mempergunakan program parkir berlangganan ini sampai awal tahun 2026, tepatnya satu tahun penuh dari pembelian stiker," tegasnya.


Menurut Erwin, penjualan stiker parkir barcode mulai dilakukan sejak 1 Juli 2024. Dan terhitung sejak Mei 2025, Dinas Perhubungan Kota Medan sudah tidak lagi menjual stiker barcode parkir berlangganan.


Untuk itu, saat ini Dinas Perhubungan Kota Medan tengah melakukan penataan terhadap kendaraan yang telah habis masa berlaku stiker barcode parkirnya.


"Jadi, petugas kita di lapangan sedang melakukan penataan. Untuk yang stiker parkirnya telah habis masa berlakunya, maka stiker tersebut akan dicabut oleh petugas kita. Untuk yang stikernya masih aktif masa berlakunya, tetap akan dilayani dengan baik," jelasnya.


Ditambahkan Erwin, Dinas Perhubungan Kota Medan akan terus meningkatkan sistem perparkiran di Kota Medan, dengan regulasi yang lebih baik sebagai upaya dalam peningkatan pelayanan parkir tepi jalan kepada masyarakat.


"Kedepan, sistem perparkiran di Kota Medan akan terus kita benahi dengan regulasi yang lebih baik sebagai komitmen Pemko Medan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya. (A-Red)