Notification

×

Iklan


Iklan



Adelin Lis Bayar Uang Pengganti Rp105 Miliar dan US$2,9 Juta ke Kejati Sumut

Rabu, 03 September 2025 Last Updated 2025-09-03T09:15:01Z



AyoMedan.com - Medan, Terpidana pembalakan liar dan korupsi, Adelin Lis, akhirnya melunasi kewajiban uang pengganti (UP) sesuai putusan Mahkamah Agung. Melalui pihak keluarganya, Adelin membayar Rp105.857.244.282,4 dan US$2.938.556,4 kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).


Pembayaran dilakukan pada Selasa (02/09/2025) dan disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI oleh Jaksa Eksekutor Kejari Medan.


Prosesi penyelesaian uang pengganti ini disaksikan langsung oleh Kajati Sumut Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry, SH., MH serta Kajari Medan Dr. Fajar Syahputra, SH., MH di kantor Kejati Sumut, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan.


“Ini wujud upaya maksimal Kejaksaan dalam memulihkan kerugian keuangan negara,” ucap Kajati Sumut, Harli Siregar.


PLH Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, SH., MH, menjelaskan bahwa pembayaran tersebut merupakan pelaksanaan putusan MA Nomor 68K/Pid.Sus/2008.


Dalam amar putusan, Adelin Lis dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana kehutanan secara bersama-sama dan berlanjut. Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp119,8 miliar dan US$2,9 juta.


“Dengan pelunasan ini, maka seluruh kewajiban uang pengganti telah diselesaikan,” tegas Husairi.


Menurut Husairi, keberhasilan eksekusi ini menjadi bukti keseriusan Kejaksaan dalam menuntaskan perkara besar yang sempat menjadi perhatian publik nasional.


"Hal ini sejalan dengan arahan pimpinan untuk menegakkan hukum dengan kepastian, serta kemanfaatan bagi masyarakat, bangsa, dan negara," pungkas Husairi. (A-Red)