AyoMedan.com - Medan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan 4 orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dan perbaikan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2023. Dengan penetapan ini, total sudah 12 orang tersangka yang ditahan penyidik.
Ke 4 tersangka terbaru yang ditahan pada Senin (01/09/2025) berinisial RS, AHD, ISRS, dan FRH, yang seluruhnya merupakan konsultan pengawas proyek. Sebelumnya, pada Jum'at (29/08/2025) kemarin, penyidik telah menahan delapan tersangka lainnya.
Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, SH., MH, membenarkan penahanan tersebut. Ia menjelaskan, keempat tersangka ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejati Sumut tertanggal 1 September 2025, masing-masing:
PRINT-14/L.2/Fd.2/08/2025 untuk tersangka ISRS
PRINT-15/L.2/Fd.2/08/2025 untuk tersangka RS
PRINT-16/L.2/Fd.2/08/2025 untuk tersangka FRH
PRINT-17/L.2/Fd.2/08/2025 untuk tersangka AHD
“Seluruh tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan,” ujar Husairi saat dikonfirmasi wartawan.
Modus Korupsi
Dari hasil penyidikan, para tersangka diduga tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya sebagai konsultan pengawas. Seharusnya mereka memastikan kualitas bahan dan hasil pekerjaan sesuai spesifikasi teknis, standar mutu, kuantitas, serta waktu pelaksanaan. Namun, pengawasan diduga tidak dilakukan secara maksimal sehingga terjadi kekurangan volume pekerjaan.
“Modusnya, pekerjaan peningkatan jalan tidak sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi teknis. Akibatnya negara dirugikan,” jelas Husairi.
Adapun nilai total proyek yang diduga dikorupsi mencapai Rp43.741.113.887,04 atau sekitar Rp43,7 miliar. Sementara itu, besaran pasti kerugian negara masih menunggu hasil perhitungan ahli.
Pasal yang Disangkakan
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Komitmen Kejati Sumut
Husairi menegaskan, penetapan tersangka baru ini menunjukkan komitmen Kejati Sumut dalam mengusut kasus korupsi, khususnya yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
“Kasus ini menyangkut pembangunan jalan umum, yang seharusnya dinikmati masyarakat. Penahanan terhadap para tersangka adalah bukti keseriusan penyidik dalam menindaklanjuti laporan tindak pidana korupsi,” tegasnya. (A-Red)