AyoMedan.com – Medan, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Senin (22/09/2025).
Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi II DPRD Medan ini dipimpin Ketua Pansus, Dr. Dra. Lily, M.B.A., M.H., didampingi Wakil Ketua, Tia Ayu Anggraini, S.Kom., M.H., serta diikuti seluruh anggota Pansus.
Hadir pula perwakilan Dinas Kesehatan, Satpol PP, Bagian Hukum Setda Kota Medan, dan APINDO Kota Medan.
Ketua Pansus Lily (PDIP) menyebutkan, revisi Perda KTR ini penting dilakukan karena regulasi yang ada sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. "Perubahan pasal-pasal dalam perda ditujukan agar aturan lebih komprehensif, aplikatif, dan mampu menjawab tantangan di lapangan," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, lanjut Lily, Perda KTR bertujuan menciptakan lingkungan sehat bebas asap rokok, melindungi masyarakat dari bahaya perokok pasif, menekan angka kesakitan dan kematian akibat rokok, meningkatkan kesadaran publik tentang dampaknya, serta mencegah perokok pemula demi lahirnya generasi muda yang sehat.
Sementara, Datuk Iskandar (PKS) menilai dalam implementasinya, masih banyak kelemahan yang perlu diperbaiki. "Karena itu, DPRD Medan bersama pihak terkait berkomitmen menyempurnakan aturan agar lebih efektif diterapkan di masyarakat," ujarnya. (A-Red)