Notification

×

Iklan


Iklan



Pemprov Sumut Kolaborasi Lintas Sektor, Gulirkan Program PRESTICE untuk Perlindungan Hukum Rakyat

Sabtu, 27 September 2025 Last Updated 2025-09-26T23:01:29Z



AyoMedan.com Medan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara berkolaborasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Polda Sumut, pemerintah kabupaten/kota, serta berbagai pihak terkait dalam menghadirkan program Perlindungan Rakyat dengan Restorative Justice (PRESTICE). Program ini memberi akses bantuan hukum dan penyelesaian perkara secara humanis melalui dialog serta mediasi.


Meski resmi diluncurkan pada November mendatang, PRESTICE telah menyelesaikan 106 kasus di tengah masyarakat dengan pendekatan restorative justice. Hal ini disampaikan Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut, Aprilla Siregar, dalam acara Temu Pers bertema Bantuan Hukum dan Perlindungan Rakyat Melalui Restorative Justice di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Jum'at (26/09/2025).


“PRESTICE bertujuan menghadirkan penyelesaian perkara pidana yang lebih humanis, memulihkan hubungan, memberikan keadilan bagi korban, sekaligus efisiensi anggaran,” ujar Aprilla.


Program ini lahir dari visi-misi Gubernur Sumut Bobby Nasution bersama Wakil Gubernur Surya, didukung Pergub Nomor 3 Tahun 2023 dan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Pemprov juga telah membentuk Satuan Tugas Perlindungan Rakyat dengan Restorative Justice.


Aprilla menambahkan, saat ini 2.000 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) telah terbentuk di desa/kelurahan, dan ditargetkan mencapai 3.000 Posbankum pada November 2025. Posbankum menjadi pusat layanan hukum terpadu, meliputi informasi hukum, mediasi sengketa, serta advokasi bagi masyarakat.


“Program sudah berjalan meski launching masih November. Bersama Kemenkumham, kami telah menyelesaikan 106 kasus melalui restorative justice,” tegasnya.


Kepala Bagian Bantuan Hukum, Bambang Harianto, menuturkan kasus yang ditangani beragam, mulai dari KDRT, pencurian sawit, hutang-piutang, sengketa waris, hingga pencemaran nama baik di media sosial. Untuk memperkuat layanan, Pemprov juga memberikan pelatihan bagi paralegal di Posbankum yang direkrut dari tokoh masyarakat.


Selain itu, PRESTICE melibatkan 53 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) tersertifikasi Kemenkumham. Namun program ini tidak mencakup perkara narkoba serta kasus dengan kerugian di atas Rp2,5 juta.


“Harapan kami, PRESTICE dapat mencegah kriminalisasi berlebihan dan memberi akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu,” pungkas Bambang.


Acara temu pers turut dihadiri Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Provinsi Yustifadini, Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota Victor Keenan Barus, serta Kasubbag Tata Usaha Winda Diana Silitonga. (A-Red)