Notification

×

Iklan


Iklan



Penganiayaan di Padang Lawas "Dihentikan" Jaksa, Kenapa Bisa?

Rabu, 24 September 2025 Last Updated 2025-09-24T00:02:32Z



AyoMedan.com - Medan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menghentikan penanganan perkara penganiayaan yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas. Keputusan ini diambil setelah melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).


Ekspose perkara dipimpin Wakajati Sumut, Sofiyan S, SH., MH, didampingi Aspidum, Koordinator serta para Kasi Pidum, dan disetujui oleh Jampidum Kejaksaan Agung RI Prof. Dr. Asep N. Mulyana melalui konferensi daring.


PLH Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, SH., MH menjelaskan, penghentian perkara dilakukan setelah jaksa meneliti kronologi kasus, kondisi korban maupun tersangka, serta adanya permohonan RJ dari Kejari Padang Lawas.


Kasus ini bermula pada 18 Oktober 2024. Tersangka Ongku Harahap (44), seorang petani dari Desa Siala Gundi, Kecamatan Huristak, melakukan penganiayaan terhadap Sarmadan Siregar yang kedapatan memanen sawit di lokasi tempatnya bekerja. Ongku kemudian diproses penyidik Polri dan dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP.


"Namun, saat perkara diserahkan ke Kejari, jaksa menilai kasus tersebut layak diselesaikan lewat RJ. Pertimbangannya, tersangka dan korban sudah berdamai tanpa syarat," ucap Husairi.


Menurut Husairi, Ongku Harahap mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, serta meminta maaf secara tulus yang diterima korban. Kesepakatan damai itu juga disaksikan keluarga, kepala desa, dan tokoh masyarakat setempat yang sepakat perkara dihentikan.


“Restorative Justice menjadi solusi untuk memberikan rasa keadilan, memperkuat perdamaian, sekaligus menghidupkan kearifan lokal di tengah masyarakat,” tutup Husairi. (A-Red)