Notification

×

Iklan


Iklan



Ruko Tak Berizin di Pulo Brayan Picu Banjir, DPRD Medan Desak Penertiban

Jumat, 19 September 2025 Last Updated 2025-09-19T00:48:43Z




AyoMedan.com - Medan, Tiga unit ruko megah di Jalan Datuk Keramat, Kelurahan Pulo Brayan, Medan Barat, menuai keresahan warga. Bangunan tersebut diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Perkimcitaru Kota Medan.


Warga mengaku sejak pembangunan dimulai pada bulan lalu, lingkungan sekitar kerap dilanda banjir. Selain itu, pemilik ruko juga dinilai abai terhadap warga sekitar karena tak pernah berkoordinasi dan bahkan menaruh bahan bangunan di atas tanah milik warga tanpa izin.


"Anehnya, aparat setempat seperti kepling, lurah hingga camat terkesan tutup mata dan membiarkan hal ini," kesal Erwin, tokoh pemuda Pulo Brayan, Kamis (18/09/2025).


Menanggapi hal ini, anggota DPRD Medan Fraksi NasDem, Antonius Devolis Tumanggor, menegaskan akan segera melaporkannya ke Perkimcitaru.


"Bangunan ini jelas melanggar UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, khususnya pasal 7 dan 8. Jika tidak ditertibkan, pemilik bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana," tegas anggota Komisi IV DPRD Medan itu.


Antonius juga mengingatkan bahwa pembangunan ruko harus memperhatikan fungsi hunian, usaha, sosial, hingga budaya agar tidak merugikan masyarakat.


Sementara itu, Kabid Pengawasan Perkimcitaru Kota Medan, Affan Harahap, mengaku akan segera turun ke lapangan.


"Siap, Bang. Dimonitor. Terima kasih atas informasinya,” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp. (A-Red)