AyoMedan.com – Medan, Sudah tujuh bulan laporan dugaan korupsi yang diajukan LSM Indonesia Corruption Care (ICC) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terkait anggaran makan minum rapat Kecamatan Medan Tuntungan senilai Rp1,4 miliar lebih tak kunjung diproses.
Laporan tersebut resmi diterima PTSP Kejari Medan pada 11 Maret 2025 melalui surat bernomor 035/Lap/DPD-ICC/2025. ICC menilai penggunaan anggaran makan minum dari APBD 2024 itu terlalu berlebihan, terlebih pemerintah kerap menyerukan efisiensi anggaran.
Camat Medan Tuntungan, Berani Perangin-angin, saat dikonfirmasi, Rabu (01/10/2025), mengaku belum pernah dipanggil atau diperiksa Kejari Medan.
"Kami sudah diperiksa Inspektorat, bahkan laporan penggunaan anggaran makan minum itu juga sudah terpampang di kantor,” katarnya.
Sementara itu, Kejari Medan melalui Kasi Pidsus M. Ali Rizza menyebut perkara tersebut telah dilimpahkan ke bagian Intelijen. “Sudah kami serahkan ke pihak Intel, Bang,” ucapnya singkatnya.
Ketika wartawan yang juga anggota Forum Wartawan (Forwaka) Kejati Sumut menyambangi PTSP Kejari Medan, perwakilan staf Intel, Fahri SH menjelaskan bahwa pihaknya masih banyak menangani pemeriksaan kasus lain. Namun, ia memastikan laporan ICC akan ditindaklanjuti.
“Minggu depan akan kami panggil pihak kecamatan. Sabar ya Bang, pasti kami proses,” tegasnya. (A-Red)