Notification

×

Iklan


Iklan



Bapenda Medan Gelar Rakor Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan 2025, Ajak Camat dan Lurah Gencarkan Sosialisasi

Sabtu, 11 Oktober 2025 Last Updated 2025-10-11T05:04:41Z



AyoMedan.com – Medan. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025, bertempat di Aula Kantor Bapenda Kota Medan, Jum'at (10/10/2025).


Rakor dibuka langsung oleh Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, didampingi Sekretaris Bapenda, T. Roby Chairi, serta Kabid Pengembangan dan Pengendalian Pajak dan Retribusi Daerah, Popy Maya Syafira.


Turut hadir Kabid PSIPD Bapenda Provinsi Sumatera Utara, Fariz H. Hutagalung, Kepala UPT Samsat Medan Utara, M. Ainul Hafiz, perwakilan Korlantas Polri, Jasa Raharja, serta Camat dan Lurah se-Kota Medan bersama jajaran Kepala UPT Bapenda Kota Medan.


Program ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/712/KPTS/2025 tentang Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pemungutan Pajak, dan resmi berlaku sejak 1 Oktober 2025.


Melalui program tersebut, masyarakat diberikan berbagai kemudahan dan keringanan, antara lain:
-Diskon pokok PKB hingga 5% bagi kendaraan yang taat pajak dan belum jatuh tempo.

-Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.

-Bebas Pajak Progresif dan denda PKB.

-Bebas pokok tunggakan PKB sebelum tahun 2024.

-Bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya


Dalam sambutannya, M. Agha Novrian menegaskan pentingnya dukungan dari seluruh unsur pemerintahan di tingkat kecamatan dan kelurahan.


“Melalui pertemuan ini, mari kita bangun sinergitas bersama untuk mensosialisasikan dan menyukseskan program pemutihan pajak ini agar seluruh lapisan masyarakat hingga tingkat lingkungan mengetahui dan memanfaatkannya,” ucap Agha.


Ia menambahkan, sinergi antara Pemko Medan, Bapenda Provinsi Sumut, Samsat, Korlantas Polri, dan Jasa Raharja menjadi kunci keberhasilan program tersebut.


Diharapkan, langkah ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga meningkatkan penerimaan daerah serta menumbuhkan kesadaran wajib pajak sebagai bentuk kontribusi nyata bagi pembangunan Kota Medan dan Sumatera Utara. (A-Red)