Notification

×

Iklan


Iklan



Belasan Bangunan Kos Tanpa Izin di Jl.Perkutut Disorot DPRD Medan, Dinas Perkimcitaru Minta Satpol PP Bertindak

Rabu, 15 Oktober 2025 Last Updated 2025-10-15T09:31:25Z



AyoMedan.com - Medan — Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (Perkimcitaru) Kota Medan menegaskan telah menempuh seluruh prosedur terkait keberadaan belasan unit bangunan kos-kosan di Jalan Perkutut, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, yang diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


Kepala Bidang Pengawasan PBG Dinas Perkimcitaru Kota Medan, Affan Harahap, menyampaikan hal tersebut saat dikonfirmasi wartawan baru-baru ini.


“Pihak kami sudah menyurati pemilik bangunan agar mengurus izin PBG, namun hingga kini belum dipenuhi. Karena itu, kami telah melayangkan surat ke Satpol PP Kota Medan untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujar Affan melalui pesan WhatsApp.


Kasus ini turut menjadi sorotan Komisi IV DPRD Kota Medan. Anggotanya, Antonius Devolis Tumanggor, menilai sikap pemilik bangunan yang mendirikan usaha kos-kosan tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap aturan tata bangunan di Kota Medan.


“Kami sangat menyayangkan ada pemilik bangunan yang mendirikan kos-kosan tanpa PBG, padahal jelas bangunan itu untuk kegiatan bisnis. Dalam setiap rapat kerja, kami selalu menegaskan pentingnya mengurus izin terlebih dahulu sebelum membangun,” tegas Antonius.


Legislator asal Dapil I Kota Medan ini juga mendesak Satpol PP Kota Medan yang baru dilantik untuk segera mengambil tindakan tegas. Ia menilai pelanggaran izin seperti ini dapat menghambat potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perizinan dan pajak bangunan. (A-Red)