AyoMedan.com – Medan. Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengamankan uang sebesar Rp150 miliar dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) terkait perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.
Kajati Sumut, Dr. Harli Siregar, didampingi Aspidsus Mochamad Jefry dan Plh Kasi Penkum Muhamad Husairi, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa uang tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara dan telah disita untuk dititipkan ke Bank Mandiri Cabang Medan.
“Pengembalian ini menunjukkan adanya itikad baik dari pihak terkait dalam membantu penyidik memulihkan kerugian negara,” ucap Kajati.
Ditegaskan Harli, penegakan hukum dalam perkara ini tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pengembalian aset dan penyelamatan keuangan negara, tanpa mengabaikan hak-hak konsumen beritikad baik serta menjaga stabilitas operasional perusahaan yang sah.
Sementara itu, Aspidsus Mochamad Jefry menambahkan bahwa nilai kerugian negara secara riil masih dalam proses perhitungan, namun penyidik terus mendorong pengembalian dana dari pihak-pihak yang terlibat.
“Dengan langkah nyata ini, kami mengimbau konsumen yang beritikad baik agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang mencoba mengambil alih aset secara ilegal,” tegasnya.
Plh Kasi Penkum, Muhammad Husairi, juga menyebutkan bahwa langkah pengembalian Rp150 miliar ini merupakan bentuk kesadaran hukum positif dari pihak yang terlibat dan membantu penyidik mempercepat pemulihan kerugian negara dalam perkara Tipikor tersebut.
"Pengembalian kerugian keuangan negara ini sebagaimana pesan pak Kajati merupakan hal yang positif. Secara sadar mengakui dan beritikad baik, sehingga secara tidak langsung membantu tim penyidik dalam upaya menyelamatkan dan mengembalikan keuangan negara," tutupnya.
Sebelumnya, tim penyidik Kejati Sumut telah menahan tiga tersangka masing-masing AKS, ARL, dan IS, dan penyidikan perkara masih terus berlanjut secara intensif. (A-Red)