AyoMedan.com - Medan
Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan di bidang infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup, Wakil Ketua DPRD Kota Medan Hadi Suhendra bersama Komisi IV melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah lokasi, Selasa (07/10/2025) kemarin.
Sidak ini menindaklanjuti temuan lapangan dan pemberitaan media terkait maraknya bangunan tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan. Beberapa di antaranya, bangunan eks Kampus ITM di Jalan Gedung Arca, bangunan tempat cuci kendaraan (doorsmeer), dan lapangan padel di Jalan H. Adam Malik.
Selain itu, Komisi IV juga meninjau aktivitas penimbunan lahan mangrove dan pembangunan gudang kontainer di Jalan Pelabuhan Raya, Belawan, yang diduga belum memiliki izin PBG dan AMDAL.
Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., menegaskan masih banyak oknum yang mendirikan bangunan tanpa izin atau tidak sesuai dengan PBG yang diterbitkan. Ia meminta Pemko Medan melalui dinas terkait agar bersikap tegas demi penegakan aturan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Komisi IV akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti hasil temuan di lapangan,” tegas Paul.
Kunjungan lapangan ini turut dihadiri anggota Komisi IV lainnya, yakni Ahmad Afandi Harahap dan Lailatul Badri, A.Md, serta perwakilan dari Dinas Perkimcitaru, DLH, Satpol PP, Camat, dan Lurah setempat.
(A-Red)
Tag Terpopuler
Sidak Bangunan Tanpa Izin PBG, Komisi IV DPRD Medan Desak Pemko Bertindak Tegas
Amsari
Kamis, 09 Oktober 2025
Last Updated
2025-10-08T23:32:57Z