Notification

×

Iklan


Iklan



DPRD Medan Desak PT Agro Raya Mas Hentikan Operasional: Izin Diduga Bermasalah, Limbah Cemari Tambak Warga

Selasa, 18 November 2025 Last Updated 2025-11-17T23:26:07Z



AyoMedan.com – Medan. Menanggapi keluhan warga Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, terkait aktivitas PT Agro Raya Mas, Wakil Ketua DPRD Kota Medan Hadi Suhendra bersama Komisi II dan Komisi IV menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (17/11/2025).


RDP tersebut membahas penolakan warga terhadap rencana operasional kembali PT Agro Raya Mas (eks PT Able) pascakebakaran hebat pada 23 Juli 2025.


"Warga menilai keberadaan perusahaan tidak membawa manfaat, karena tidak satu pun warga sekitar yang dipekerjakan. Selain itu, limbah pabrik diduga kuat mencemari tambak hingga menyebabkan ikan mati massal dan petani gagal panen," ucap Hadi Suhendra


Masalah tidak berhenti di situ. DPRD menemukan bahwa perusahaan masih menggunakan izin lama milik PT Able dan belum mengurus kelengkapan perizinan baru.


"Dari ratusan karyawan, hanya dua orang yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, sehingga perusahaan dinilai mengabaikan aturan ketenagakerjaan," sebut Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak.


Melihat banyaknya pelanggaran, Komisi II dan Komisi IV DPRD Medan meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk turun langsung meninjau lokasi dan mengambil tindakan tegas.


"DPRD juga merekomendasikan agar PT Agro Raya Mas menghentikan seluruh kegiatan operasional hingga seluruh izin dan kewajiban perusahaan dipenuhi," tegas Paul


RDP turut dihadiri perwakilan OPD terkait, antara lain Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Perhubungan, Satpol PP Kota Medan, BPJS Kesehatan Cabang Medan, Camat Medan Labuhan, Lurah Sei Mati, manajemen PT Agro Raya Mas, serta perwakilan warga. (A-Red)