Notification

×

Iklan


Iklan



Komisi 4 DPRD Medan Desak Pemko 'Segel' Bangunan Tanpa PBG, dan Permudah Proses Perizinan

Selasa, 18 November 2025 Last Updated 2025-11-18T00:09:47Z



AyoMedan.com – Medan. Komisi 4 DPRD Kota Medan kembali menegaskan komitmennya dalam pengawasan pembangunan di kota ini dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Senin (17/11/2025).


RDP tersebut menindaklanjuti berbagai pengaduan warga serta temuan lapangan mengenai sejumlah bangunan yang diduga tidak memiliki PBG. Beberapa lokasi yang disoroti antara lain, Jalan Tangkul II Kelurahan Sidorejo, bangunan di Jalan Madio Utomo dan Jalan Permai Kelurahan Sidorame Timur, bangunan di Jalan Bono Kelurahan Glugur Darat I, bangunan di Jalan Sei Batang Hari Kelurahan Babura, serta bangunan di Jalan Alumunium Raya Kelurahan Tanjung Mulia Hilir.


Komisi 4 menilai maraknya bangunan tanpa PBG tidak hanya mengganggu ketertiban dan keselamatan masyarakat, tetapi juga berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.


Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Muhammad Afri Rizki Lubis, S.M., M.I.P., menegaskan perlunya tindakan tegas dari Pemerintah Kota Medan melalui OPD terkait.


"Bangunan yang tidak memiliki PBG harus ditertibkan dan disegel. Namun, pengurusan PBG juga harus dipermudah agar masyarakat tidak merasa dipersulit,” tegasnya.


Rizki berharap langkah tegas dan pelayanan yang lebih mudah dapat menciptakan iklim pembangunan yang tertib.


"Sehingga memberikan kenyamanan bagi warga dalam mendirikan rumah maupun bangunan," tutupnya.


RDP ini dihadiri Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan serta sejumlah OPD terkait, antara lain Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang, Satpol PP Kota Medan, serta para camat dan lurah dari lokasi bangunan yang disoal. (A-Red)