AyoMedan.com – Medan. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan seorang tersangka berinisial IP, yang menjabat sebagai Direktur PTPN II periode 2020–2023, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penjualan aset PTPN I Region 1 oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land.
Penahanan dilakukan Jum'at (7/11/2025) usai pemeriksaan intensif oleh tim penyidik. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka IP diduga menginbrengkan aset PTPN II berupa lahan Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT NDP tanpa persetujuan pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan.
Tak hanya itu, bersama sejumlah pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) di tingkat provinsi dan kabupaten, tersangka diduga memfasilitasi penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban kepada negara.
Akibatnya, negara diperkirakan kehilangan aset hingga 20 persen dari total luas HGU yang diubah statusnya menjadi HGB.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumut, Nauli Rahim Siregar, SH, MH, dalam siaran persnya menyebutkan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, sekurang-kurangnya dari dua alat bukti yang sah.
"Tersangka IP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucapnya.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sumut Nomor Print-24/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 7 November 2025, IP akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.
Asintel Kejati Sumut menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang merugikan keuangan negara ini. (A-Red)