AyoMedan.com - Medan. Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menerima pengembalian Kerugian Keuangan Negara dari PT. Nusa Dua Propertindo (PT. NDP) sebesar Rp. 113.435.080.000,00.
Hal ini dipaparkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr Harli Siregar, SH, M.Hum., didampingi Aspidsus Mochammad Jefry, SH, MH., Plh Kasi Penkum Indra Ahmadi Hasibuan, SH, MH., Kasidik Arif Kadarman, SH, MH., dan Katim Penyidik Viktor, SH, MH pada konferensi pers di Hall Kejati Sumut, Senin (24/11/2025).
Sebelumnya, pada 22 Oktober 2025 lalu, penyidik pada Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp.150 Miliar.
"Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara dari Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara diperoleh data kerugian akibat Tindak Pidana Korupsi pada Perkara Penjualan Aset PTPN I Regional I oleh PT. Nusa Dua Propertindo, melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land sebesar Rp.263.435.080.000,00," ucap Kajatisu.
"Dimana kerugian keuangan negara ini disebabkan oleh kewajiban untuk menyerahkan 20 % bidang lahan HGU yang berubah menjadi HGB merupakan kewajiban PT. NDP, dan dengan tidak diserahkannya kewajiban tersebut melalui permufakatan jahat antara tersangka Irwan Perangin Angin selaku Direktur PTPN II Tahun 2020 s/d 2023 bersama-sama dengan tersangka Iwan Subakti selaku Direktur PT. NDP Tahun 2020 s/d sekarang, Tersangka Askani, SH, M.H. selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara Tahu 2022 s/d 2024 dan tersangka Abdul Rahim Lubis selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Oktober 2022 s/d 2025 telah mengakibatkan hilangnya aset negara berupa 20 % bidang lahan HGU yang berubah menjadi HGB," tambahnya.
Kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui KSO dengan PT Ciputra Land telah dikembalikan pelaku seluruhnya
melalui Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera.
Sementara itu, Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, SH, MH., menambahkan bahwa dalam penegakan hukum, penyidik tidak semata-mata bersifat represif yang bertujuan untuk menghukum pelaku tindak pidana, namun bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan.
"Pengembalian kerugian keuangan negara merupakan salah satu bentuk upaya penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan, selain menegakkan supremasi hukum dengan tujuan sebagai efek jera bagi pelaku Tindak Pidana Korupsi," ujanya
Dalam perkara ini, lanjut Kasi Penkum, jaksa sangat mempertimbangkan penegakan hukum yang berkeadilan dapat dicapai, dimana hak-hak para konsumen yang beritikad baik harus dijamin dan jalannya operasionalisasi korporasi dapat terjaga di satu sisi dan di sisi lain penegakan hukum represif dan pemulihan hak-hak negara harus dilakukan.
"Dengan adanya upaya nyata pengembalian kerugian negara ini, penyidik menghimbau dan mengharapkan agar para konsumen perumahan yang telah beritikad baik agar tetap tenang dan masyarakat pada umumnya tidak terprovokasi sekiranya ada upaya illegal dalam penguasaan aset yang sedang berperkara," jelasnya.
Indra menyebut, uang pengembalian tersebut dititipkan pada rekening penampung lainnya (RPL) Kejaksaan RI pada Bank Mandiri cabang Medan.
"Selanjutnya, terhadap sejumlah tersebut uang diatas akan dilakukan penyitaan oleh penyidik, kemudian dititipkan di RPL Kejaksaan R.I pada Bank Mandiri cabang Medan," tutupnya. (A-Red)