Notification

×

Iklan


Iklan



Rico Waas Teken MoU Pidana Kerja Sosial, Sumut Perkuat Restorative Justice

Rabu, 19 November 2025 Last Updated 2025-11-18T23:10:51Z



AyoMedan.com – Medan. Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Kepala Kejaksaan Negeri Medan Fajar Syah Putra, dan Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Yusup Darmaputra resmi menandatangani MoU dan Perjanjian Kerjasama penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana di Sumatera Utara.


Penandatanganan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11/2025), disaksikan Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Undang Mugopal, Gubernur Sumut M. Bobby Afif Nasution, serta Kepala Kejati Sumut Harli Siregar.


Wali Kota Medan Rico Waas menyambut baik kebijakan ini dan menyebutnya sebagai langkah progresif dalam penegakan hukum modern.


“Pidana kerja sosial harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat, tidak mengganggu pekerjaan utama pelaku, serta disesuaikan dengan profil masing-masing,” kata Rico.


Ia berharap program ini menjadi simbiosis mutualisme antara pelaku dan lingkungan sosial, sekaligus mendorong perubahan perilaku yang positif.


“Semoga kebijakan ini menjadi inovasi hukum yang lebih adil, humanis, dan berkelanjutan,” tutur Rico. 


Kerjasama serupa juga diteken antara Pemerintah Provinsi Sumut dengan Kejati Sumut, serta pemerintah kabupaten/kota se-Sumut dengan Kejari masing-masing. Kebijakan ini menjadi langkah konkret dalam memperluas implementasi restorative justice (RJ) di daerah.


Wujud Sinergi untuk Pemidanaan Humanis


Plt Sekretaris Jampidum, Undang Mugopal, menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan pemidanaan alternatif di luar penjara yang harus dilakukan secara transparan, tidak dipaksakan, tidak dikomersialkan, dan tetap sesuai aturan.


“Pidana kerja sosial dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan, diawasi jaksa, dan dibimbing pembimbing kemasyarakatan. Delik yang dikenakan adalah tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun, dan putusan hakim maksimal enam bulan penjara atau denda kategori II,” jelasnya.


Ia menambahkan, terdapat lebih dari 300 jenis kerja sosial yang dapat diterapkan, mulai dari membersihkan tempat ibadah, memperbaiki drainase, hingga membantu layanan administrasi kependudukan.


Bobby Nasution: Kurangi Kepadatan Lapas, Tegakkan Keadilan Humanis


Gubernur Sumut Bobby Nasution menyebut program ini sejalan dengan rencana pembangunan jangka panjang Sumut, khususnya menjelang penerapan KUHP baru pada 1 Januari 2026.


“Banyak yang bisa diselamatkan dengan penerapan RJ. Jika semua pelanggar langsung dipenjara, lapas terus penuh dan keadilan humanis tidak tercapai,” ujarnya.


Kejati: Pembinaan Narapidana Lebih Terarah


Kepala Kejati Sumut Harli Siregar menilai pidana kerja sosial akan membuat pembinaan lebih efektif. “Tidak semua narapidana harus menjalani hukuman penjara. Dengan pidana sosial, kapasitas lapas tetap terjaga,” tutupnya. (A-Red)