Notification

×

Iklan


Iklan



Ungkap Dugaan Pengelapan Aluminium, Penyidik Piddus Kejati Sumut Geledah Kantor PT. INALUM

Jumat, 14 November 2025 Last Updated 2025-11-13T21:41:24Z



AyoMedan.com - Batubara. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) geledah kantor PT. Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara pada kawasan ekonomi, Kamis (13/11/25).


Pengeledahan ini dilakukan untuk mengungkap fakta dugaan terjadinya tindak pidana korupsi penjualan aluminium pada tahun 2019 oleh PT. Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) kepada PT. Pasu Tbk.


Kepada wartawan Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan SH, MH, mengaku pengeledahan itu dilakukan demi kepentingan mengunkap fakta tindak pidana korupsi di Inalum.


"Tim penyidik melakukan penggeledahan pada ruangan Direktur Keuangan Inalum serta Direktur Layanan Strategis, Direktur Produksi, Direktur Pelaksana, Pengembangan Bisnis, Direktur Human Capital, Kepala Departemen logistic atau Pengadaan hingga ruangan penyimpanan arsip yang berlokasi di gedung yang sama," ucap Indra.


Penggeledahan oleh Tim Penyidik Pidsus berlangsung sejak pukul 10.30 Wib s/d pukul 16.00 Wib.


Lebih lanjut Indra memaparkan, penggeledahan itu dilakukan sebagai upaya lanjutan dan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.


"Dimana pada lokasi atau ruangan yang digeledah, diduga masih terdapat bukti-bukti yang mendukung berupa surat/dokumen proses penjualan sejak perencanaan hingga pembayaran hasil penjualan produk PT.Inalum tersebut dilakukan," jelas Indra.


"Dalam kegiatan Penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil memperoleh beberapa dokumen berupa surat pengiriman atau penjualan aluminium oleh PT. Inalum kepada pihak swasta (PT. PASU), laporan keuangan serta dokumen lainnya, dimana diduga barang bukti tersebut sangat terkait dengan tindak pidana yang sedang disidik," ungkapnya.


Tim penyidik melakukan penggeledahan setelah memperoleh surat persetujuan atau penetapan ijin geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor.14/Pen.Pid.Sus.TPK-GLD/2025/Pn.Mdn yang ditindak lanjuti dengan surat perintah Penggeledahan dari Kajati Sumatera Utara Nomor.16/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 5 November 2025.


"Setelah penggeledahan dilakukan diharapkan dapat menyempurnakan alat bukti yang dibutuhkan sehingga mendukung penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut menjadi terang," tutup Indra. (A-Red)