Notification

×

Iklan


Iklan



Ketua DPRD Medan Tekankan Perda Persampahan, Warga Diingatkan Waspada Banjir dan Sanksi Tegas

Sabtu, 13 Desember 2025 Last Updated 2025-12-13T13:58:06Z



AyoMedan.comMedan. Ketua DPRD Kota Medan, Drs Wong Chun Sen, M.Pd.B, mensosialisasikan Perda Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 mengenai Pengelolaan Persampahan, Sabtu (13/12/2025), di Jalan Pendidikan No. 20, Kelurahan Glugur Darat I, Medan Timur.


Dalam kegiatan tersebut, Wong mengingatkan meningkatnya risiko banjir akibat tingginya curah hujan dan buruknya pengelolaan sampah. Ia menegaskan, hujan satu hari saja sudah menimbulkan genangan di sejumlah titik, terlebih jika berlangsung beberapa hari berturut-turut.


“Ancaman banjir nyata. Apalagi jika sampah dibuang ke parit dan sungai, aliran air tersumbat dan banjir tak terhindarkan,” tegasnya.



Wong menyebut Pemko Medan telah menerima peringatan BMKG terkait potensi hujan lebat. Ia meminta aparatur hingga tingkat kelurahan aktif memberi peringatan dini, khususnya kepada warga di bantaran sungai yang seharusnya memiliki jarak aman minimal 25 meter.


Wong juga menekankan sanksi tegas bagi pelanggar aturan persampahan. "Warga yang membuang sampah sembarangan terancam kurungan tiga bulan atau denda hingga Rp10 juta, sedangkan badan usaha dapat dikenai kurungan enam bulan dan denda Rp20 juta," ucapnya.


Sebagai solusi, Wong mendorong pemanfaatan bank sampah dan kerja sama dengan pihak ketiga. “Sampah bisa bernilai ekonomi jika dikelola dengan benar, bukan menjadi sumber bencana,” tutupnya.


Sosialisasi ini dihadiri perwakilan Kecamatan Medan Timur, kelurahan, dan Dinas SDABMBK Kota Medan. Wong Chun Sen juga memberikan seminar kit kepada ribuan masyarakat yang diundang.
(A-Red)