AyoMedan.com - Medan. Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi pengawasan khususnya di bidang keuangan, perekonomian, dan pendapatan daerah, Komisi 3 DPRD Kota Medan melakukan Kunjungan Lapangan ke beberapa lokasi, Senin (01/12/2025).
Kunjungan lapangan ini terkait perizinan dan pajak di Centre Point Mall Medan, Jalan Jawa Kelurahan Gang Buntu Kecamatan Medan Timur dan Plaza Medan Fair, Jalan Gatot Subroto Kelurahan Sekip Kecamatan Medan Petisah.
Kunjungan lapangan ini bermaksud peninjauan langsung terkait izin reklame, izin usaha dan izin operasional, termasuk pengawasan terhadap ketaatan dalam pembayaran pajak, baik pajak bumi dan bangunan, pajak reklame, pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir dan pajak lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan PAD Kota Medan dari berbagai sektor.
"Dari hasil kunjungan lapangan ini, Komisi 3 DPRD Kota Medan sepakat untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) kembali bersama pimpinan/pemilik usaha dan OPD terkait guna pembahasan lebih lanjut," ucap Sekretaris Komisi 3, David Roni Ganda Sinaga.
Komisi 3 DPRD Kota Medan yang membidangi keuangan, perekonomian dan pendapatan daerah mengimbau kepada para pelaku usaha untuk taat dan rutin dalam membayar pajak.
"Selain untuk menghindari denda dan pemberhentian izin operasional, hal ini juga dapat menambah PAD Kota Medan," jelas David Roni.
Tampak hadir dalam kunjungan lapangan ini,.Drs. Godfried Effendi Lubis, M.M., serta OPD terkait, yakni Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, serta Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan. (A-Red)