Notification

×

Iklan


Iklan



Agus Setiawan Ingatkan Sampah Penyebab Utama Banjir di Medan, Untuk Itu Warga Amplas Harus Ubah Pola Pikir

Senin, 26 Januari 2026 Last Updated 2026-01-25T23:30:04Z


AyoMedan.com – Medan. Anggota DPRD Kota Medan, Agus Setiawan, menegaskan pentingnya kesadaran kolektif masyarakat untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan. Ia menilai, tumpukan sampah di parit, drainase, dan bantaran sungai menjadi salah satu penyebab utama terjadinya banjir yang kerap melanda Kota Medan.



Hal tersebut disampaikan politisi PDI Perjuangan itu saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, yang berlangsung di Jalan Panglima Denai No.10, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Minggu (25/1/2026).


“Pada akhir November 2025 lalu, Kota Medan mengalami banjir besar. Banyak rumah warga terendam, termasuk di kawasan Panglima Denai. Selain curah hujan tinggi, penyebab utamanya adalah tumpukan sampah yang menyumbat aliran air di parit dan drainase,” tegas Agus.


Menurutnya, kehadiran Perda Nomor 7 Tahun 2024 menjadi pedoman hukum yang mengatur secara jelas hak, kewajiban, serta tanggung jawab masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.


Agus juga menekankan bahwa sampah tidak selalu menjadi masalah jika dikelola dengan benar. Bahkan, sebagian jenis sampah justru memiliki nilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan masyarakat.


Selain itu, ia mengajak warga untuk taat membayar retribusi sampah, karena menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat penting dalam mendukung pelayanan kebersihan di Kota Medan.


“Retribusi sampah digunakan untuk membayar gaji petugas kebersihan, meningkatkan operasional pengangkutan dan pengolahan sampah, serta membangun infrastruktur kebersihan kota,” jelasnya.


Dia menambahkan, kebijakan tersebut sejalan dengan komitmen Pemerintah Kota Medan dalam meningkatkan kualitas lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024.


Sementara itu, Camat Medan Amplas, Fernanda SSTP, mengatakan bahwa kebersihan lingkungan menjadi salah satu prioritas utama Wali Kota Medan yang telah diinstruksikan hingga ke tingkat lingkungan.


“Kami berharap warga taat membayar retribusi sampah. Mari kita bergotong royong menjaga kebersihan. Jika ada persoalan di lingkungan, sampaikan kepada kami agar bisa diselesaikan bersama,” ujarnya.


Fernanda juga mengajak masyarakat untuk kembali menghidupkan semangat gotong royong sebagai kunci menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman.


Dalam sesi tanya jawab, Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Medan Amplas, Kawar Sembiring, berharap persoalan sampah dapat terus menjadi prioritas yang dikawal DPRD Kota Medan melalui koordinasi dengan Wali Kota.


Menurutnya, pemilahan sampah sejak dari rumah tangga dapat membantu petugas kebersihan sekaligus memberikan nilai tambah ekonomi bagi warga.


“Jika sampah dipilah dari rumah, ada yang bisa dijual dan didaur ulang. Ini bukan hanya membantu kebersihan, tetapi juga menambah penghasilan masyarakat,” katanya.


Pada kesempatan yang sama, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, M. Indra Utama, turut mensosialisasikan manfaat bank sampah kepada warga.


Ia menjelaskan, tidak semua sampah harus dibuang. Sampah kering seperti plastik, kertas, dan logam dapat ditabung dan dikonversi menjadi nilai uang.


“Cara menabung di Bank Sampah Induk sangat mudah. Warga cukup membawa sampah yang sudah dipilah dan KTP. Setoran awal minimal 10 kilogram. Sampah akan ditimbang, dicatat dalam buku tabungan, dan nilainya bisa dicairkan dalam bentuk uang tunai, sembako, hingga pembayaran tagihan,” jelas Indra.


Indra juga menyampaikan bahwa Wali Kota Medan, Rico Waas, telah menginstruksikan agar setiap lingkungan memiliki bank sampah, khususnya bank sampah plastik.


Saat ini, pengelolaan bank sampah di Kota Medan telah bekerja sama dengan berbagai pihak, antara lain Bank BNI Wilayah 01, PT Pegadaian, Alfamidi, PLN UPT Medan, serta Yayasan Gugah Nurani Indonesia, guna mendorong peningkatan ekonomi masyarakat berbasis pengelolaan sampah.



Di akhir kegiatan, Agus Setiawan kembali menegaskan bahwa dalam Perda Nomor 7 Tahun 2024 juga diatur sanksi pidana dan denda bagi siapa pun yang terbukti membuang sampah sembarangan.


“Kebersihan bukan hanya soal imbauan, tetapi tanggung jawab bersama yang memiliki konsekuensi hukum,” dipungkasinya.



Hadir juga dalam kesempatan ini, Lurah Timbang Deli, Vivi Andriani., Kabid Satpol-PP Irvan.


Kegiatan sosialisasi ditutup dengan sesi foto bersama serta pembagian nasi kotak, kue, dan suvenir kepada seluruh peserta yang hadir. (A-Red)