AyoMedan.com – Medan. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, M. Agha Novrian, menginformasikan kepada seluruh masyarakat bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Pajak 2026 saat ini masih dalam proses pendistribusian.
"Namun demikian, guna menyikapi kebutuhan administratif masyarakat yang bersifat mendesak, Bapenda Kota Medan memberikan kemudahan berupa layanan pengambilan mandiri SPPT PBB 2026," katanya, Kamis (15/01/2026).
Wajib pajak yang membutuhkan dokumen tersebut lebih awal dapat langsung mengambilnya di Kantor Bapenda Kota Medan.
"Layanan pengambilan mandiri ini disediakan khusus bagi masyarakat yang memerlukan SPPT PBB sebagai kelengkapan dokumen administratif, antara lain untuk proses transaksi jual beli properti, pengurusan perbankan atau agunan, kelengkapan administrasi pertanahan (sertifikat) dan perizinan, serta keperluan mendesak lainnya yang mensyaratkan bukti pajak terbaru," ucapnya.
Agha menegaskan, bahwa pendistribusian SPPT PBB 2026 melalui kelurahan dan kepala lingkungan (kepling) tetap berjalan sesuai dengan jadwal ke masing-masing wilayah.
"Adapun layanan pengambilan langsung di kantor Bapenda, merupakan opsi tambahan guna mempercepat pelayanan bagi masyarakat yang tidak dapat menunggu pendistribusian secara reguler," ujarnya.
Selain itu, sambung Agha, Bapenda Kota Medan mengimbau seluruh wajib pajak untuk melakukan pembayaran PBB tepat waktu sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan Kota Medan.
"Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui berbagai kanal, antara lain Bank Sumut, BCA, Mandiri, BRI, BNI, BSI, serta aplikasi pembayaran digital seperti Tokopedia, Shopee, DANA, dan OVO, juga melalui gerai ritel seperti Indomaret dan Alfamart," jelasnya.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Centre PBB Kota Medan di nomor 0823-1192-0459 pada jam kerja. (A-Red)