AyoMedan.com – Medan. Keberadaan Cello Sky Pool Restoran & Cafe Hotel De Paris kembali menuai sorotan tajam dari warga. Usaha hiburan yang beroperasi di kawasan permukiman padat penduduk itu diduga berulang kali melanggar kesepakatan, menimbulkan kebisingan, hingga bersikap tidak kooperatif terhadap keluhan masyarakat.
Keluhan tersebut disampaikan Magdalena Juliana, warga Jalan Danau Singkarak No.79-B, Lingkungan I, Kelurahan Karya Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.
Dia mengungkapkan, gangguan kebisingan akibat aktivitas live music di lokasi tersebut telah berlangsung sejak 2021 hingga kini, tanpa penyelesaian tegas dari pihak terkait.
“Keberatan kami sangat jelas. Suara musik live dari Hotel De Paris sangat mengganggu kenyamanan warga. Ini bukan hanya terjadi satu atau dua hari, tetapi sudah hampir lima tahun. Bahkan puncaknya terjadi pada Sabtu, 27 Desember 2025, ketika pihak manajemen justru bersikap tidak kooperatif terhadap warga,” ucap Magdalena.
Menurutnya, persoalan ini telah dilaporkan sejak 2022. Salah satu perwakilan warga, Dapot Sitinjak, bahkan telah mengadukan langsung kepada Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, pada 3 Februari 2022.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada 5 Februari 2022 aparat Muspika Kecamatan Medan Barat melakukan razia gabungan dan menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan serta kerumunan di lokasi usaha tersebut.
Selanjutnya, pada April 2022, pemerintah setempat memfasilitasi mediasi di Kantor Lurah Sei Agul. Dalam mediasi itu, pihak Cello Sky Pool membuat komitmen tertulis bermaterai untuk tidak lagi menimbulkan kebisingan.
Namun, lanjut Magdalena, kesepakatan tersebut hanya dipatuhi sekitar enam bulan.
“Pada 14 Oktober 2022 saya kembali menyurati pihak terkait karena kebisingan kembali terjadi. Rumah saya tepat berhadapan dengan hotel itu, jadi sangat terasa dampaknya,” katanya.
Magdalena juga mengungkapkan bahwa setiap kali warga menyampaikan teguran secara langsung, pihak manajemen dinilai cenderung mengabaikan keluhan. Aktivitas musik tetap berlangsung hingga larut malam bahkan dini hari.
Lebih lanjut, dia mengaku pernah didatangi oleh seorang pihak manajemen bernama Susanto yang merekam video tanpa adanya upaya dialog yang konstruktif.
“Kami justru dituduh mengganggu usaha mereka. Warga mendapat tekanan, ancaman akan dilaporkan, bahkan seolah-olah diposisikan sebagai pihak yang bersalah,” ungkapnya.
Atas kondisi tersebut, warga mendesak Pemerintah Kota Medan melalui dinas terkait untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas dan operasional Cello Sky Pool Restoran & Cafe Hotel De Paris.
“Ini bukan lagi sekadar soal kebisingan, tetapi soal pelanggaran kesepakatan dan hak warga atas kenyamanan lingkungan,” tegas Magdalena.
Setelah menelaah persoalan ini, Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, turut angkat bicara dan melontarkan kritik keras terhadap lemahnya penindakan dari aparat pemerintah setempat.
Politikus Partai NasDem itu mendesak Lurah Sei Agul dan pihak Kecamatan Medan Barat agar tidak lagi bersikap lunak terhadap laporan masyarakat yang telah berulang kali disampaikan.
Menurut Antonius, pihak manajemen Cello Sky Pool bahkan tercatat dua kali tidak menghadiri pemanggilan resmi dari pihak kelurahan dan kecamatan.
“Ini menunjukkan sikap tidak menghargai pemerintah setempat, baik camat maupun lurah. Apalagi terhadap warga yang terdampak langsung,” ujarnya.
Lebih lanjut, Antonius mengungkapkan bahwa berdasarkan data perizinan, peruntukan bangunan tersebut tercatat sebagai Rumah Tempat Tinggal (RTT), bukan hotel atau tempat hiburan.
“Ini persoalan serius. Peruntukannya RTT, tetapi faktanya digunakan sebagai hotel dan tempat hiburan. Ini jelas tidak sesuai izin, dan melanggar aturan,” tegasnya.
Legislator dari Dapil I Kota Medan itu juga menyoroti persoalan parkir kendaraan yang menggunakan badan jalan, dan dinilai semakin mengganggu aktivitas warga sekitar.
“Saya meminta Satpol PP dan Dinas Pariwisata Kota Medan segera turun ke lapangan, lakukan penertiban, dan bila perlu cabut izin operasional Cello Sky Pool Hotel De Paris. Selain itu, Pemko Medan juga harus memeriksa kewajiban pajak usaha tersebut, serta Dinas Perhubungan melakukan penertiban parkir,” dipungkasi Antonius. (A-Red)