Notification

×

Iklan


Iklan



DPRD Minta Pemkab Deliserdang Tak Bongkar Rumah Warga Tanjung Garbus I, Hamdani: Jika Tak Bisa Mensejahterakan Jangan Menyengsarakan

Jumat, 23 Januari 2026 Last Updated 2026-01-23T07:57:38Z



AyoMedan.com – Deliserdang. Wakil Ketua DPRD Deliserdang, H. Hamdani Syahputra, S.Sos, menegaskan agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Deliserdang tidak melakukan pembongkaran rumah warga di Jalan Tirtadeli, Dusun I, Desa Tanjung Garbus I, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, dengan alasan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


Hamdani juga mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang di bawah kepemimpinan Bupati Asri Ludin Tambunan agar tidak mengambil kebijakan yang justru menyengsarakan masyarakat.


“Pemkab Deliserdang harus berlaku adil terhadap rakyat. Kalau tidak bisa mensejahterakan, jangan menyengsarakan rakyat,” tegas Hamdani saat menerima perwakilan warga di Kantor DPRD Deliserdang, Kamis (22/01/2026).


Pertemuan tersebut diinisiasi oleh Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Deliserdang, yakni Ketua Lisbon Situmorang, SE, Penasihat H.M. Husni Siregar, dan Sekretaris Edward Limbong, S.Sos.I, menyusul adanya surat dari Satpol PP Deliserdang terkait rencana pembongkaran rumah warga pada hari yang sama. Namun, rencana pembongkaran tersebut akhirnya batal dilaksanakan.


Warga yang hadir di antaranya, Marolan Ompungsunggu (65), Hj. Lis Leliyanti (55), Ponisah Nasution (66), Syahbudi (43), Daniel Sitorus (26), dan Nur Kalijah Silalahi (30), didampingi kuasa hukum mereka. Mereka diterima langsung oleh Hamdani Syahputra bersama Ketua Fraksi Golkar DPRD Deliserdang, Zul Amri, ST.


Setelah mendengar penjelasan warga, Hamdani mengaku heran dengan langkah Satpol PP yang hendak membongkar rumah-rumah warga dengan ukuran relatif kecil, bahkan sebagian berdinding papan.


“Luas bangunan warga paling sekitar 100 meter persegi. Ada yang masih berdinding gedek. Tapi dengan mudah diperintahkan untuk dibongkar. Padahal kalau mau adil, masih banyak bangunan usaha di Deliserdang yang tidak punya PBG tapi tidak disentuh,” ujarnya.


Menurut Hamdani, alasan pembongkaran karena tidak memiliki PBG dinilai tidak konsisten. "Kalau dasar menggusurnya karena tidak punya PBG, banyak sekali bangunan di Deliserdang yang juga tidak punya PBG. Kalau mau tegas, gusur semua secara adil," tegasnya.


Hamdani menilai persoalan PBG ini tidak bisa dilepaskan dari sengketa status tanah yang sebelumnya diklaim Pemkab Deliserdang sebagai milik pemerintah daerah berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 3 Tahun 2013. Namun, klaim tersebut telah diuji di pengadilan dan dinyatakan tidak sah.


“Putusan Pengadilan Tinggi Medan sudah berkekuatan hukum tetap dan menyatakan penerbitan Hak Pakai itu sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa. Tidak ada lagi jalan mempersoalkan tanah ini lewat PBG,” jelas Hamdani.


Dia menilai, munculnya alasan PBG justru menimbulkan kecurigaan. "Ini menimbulkan tanda tanya. Ketika warga mengurus PBG, Pemkab bilang tanah itu milik mereka. Padahal sudah jelas ada putusan pengadilan,” sebut Hamdani.


Atas dasar itu, DPRD Deliserdang berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam waktu dekat dengan melibatkan seluruh pihak terkait.


“Kami pastikan Satpol PP tidak bertindak melebihi kewenangannya,” tutur Hamdani.


Warga Bayar PBB


Sebelumnya, Ketua Fraksi Golkar DPRD Deliserdang, Zul Amri, ST mempertanyakan apakah warga selama ini membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).


Salah satu warga, Hj. Lis Leliyanti, menjelaskan bahwa dirinya merupakan pembeli tanah di lokasi tersebut dan pernah menggugat penjual ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan perkara Nomor 57/Pdt.G/2014/PN.Lbp.
Dalam putusan tanggal 16 Januari 2015, PN Lubuk Pakam menyatakan tanah seluas 567 meter persegi tersebut sah milik warga, karena berasal dari tanah kosong bekas HGU PTPN II Tanjung Garbus yang tidak diusahai sejak tahun 1985.


Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan melalui perkara Nomor 99/PDT/2016/PT.MDN pada 22 Juni 2016. PT Medan menyatakan penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 3 Tahun 2013 oleh BPN kepada Pemkab Deliserdang sebagai cacat yuridis dan tidak mengikat.


“Kami sudah membayar PBB sejak putusan pengadilan tahun 2016,” kata Hj. Lis Leliyanti.


Zul Amri pun menilai ada ketidaksinkronan administrasi di tubuh Pemkab Deliserdang.
“Kalau memang tanah ini milik Pemkab, kenapa pajaknya diterbitkan dan diterima dari warga. Ini tidak sinkron secara administrasi,” ujarnya.


Warga Bisa Ajukan Hak Milik


Zul Amri menyebut warga memiliki peluang mengajukan hak milik atas tanah tersebut, mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).


“Pasal 27 UUPA menyebut, seseorang yang menguasai tanah secara nyata dan beritikad baik selama 20 tahun dapat mengajukan hak milik. Warga di sini sudah tinggal lebih dari 35 tahun,” jelasnya.


Dia menyarankan warga mengajukan permohonan hak milik dengan mekanisme pembayaran hapusbuku kepada Badan Pengelola BUMN sebagai tanah bekas HGU.


Kuasa Hukum: Pembongkaran Tindakan Sewenang-wenang


Kuasa hukum warga, Muhammad Yani Rambe, SH, menilai rencana pembongkaran rumah oleh Satpol PP sebagai tindakan sewenang-wenang.


“Kami datang ke DPRD menyampaikan adanya surat Satpol PP yang ingin membongkar rumah warga. Ini kami nilai tidak berdasar dan merugikan masyarakat,” katanya.


Ia menegaskan, pada masa kepemimpinan bupati sebelumnya tidak pernah ada persoalan seperti ini.


“Tiba-tiba sekarang muncul surat peringatan. Kalau memang soal PBG, warga siap mengurus sesuai aturan,” tegas Yani.


Yani juga menyebut lokasi rumah warga bersebelahan langsung dengan Kantor PWI Deliserdang yang hingga kini tidak pernah mendapat surat pembongkaran.


Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Deliserdang, Muslih Siregar, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa Sertifikat Hak Pakai Nomor 3 Tahun 2013 yang diklaim Pemkab juga mencakup lahan PWI.


“Bahagian dari sertifikat itu, luasnya sekitar 8.422 meter persegi,” kata Muslih singkat.
(A-Red)