Notification

×

Iklan


Iklan



Komisi IV Soroti Lemahnya Pengawasan Bangunan Tanpa Izin PBG di Medan, Paul Mei Anton: Ini Tidak Bisa Dibiarkan

Selasa, 27 Januari 2026 Last Updated 2026-01-27T03:08:27Z



AyoMedan.com - Medan.  Komisi IV DPRD Kota Medan menyoroti lemahnya pengawasan terhadap sejumlah bangunan ruko dan perumahan mewah yang diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau menyalahi izin yang telah diterbitkan.


Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim Citaru) Kota Medan bersama pihak kecamatan dan kelurahan dinilai lalai karena melakukan pembiaran tanpa pengawasan dan penindakan terhadap bangunan-bangunan tersebut.



Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, bersama anggota Komisi lainya menyampaikan sikap tegas itu saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) dengan Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera II, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Medan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, serta Camat dan Lurah lokasi bangunan.


"Banyak informasi dari masyarakat dan rekan-rekan media atas maraknya bangunan tanpa izin PBG berdiri. Ini menjadi atensi serius bagi kami untuk segera memanggil dinas terkait dan turun langsung ke lapangan, termasuk mengevaluasi kinerja aparatur pemerintahan dalam pengawasan serta dampaknya terhadap pemasukan PAD Kota Medan,” ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.


Paul menyebutkan, salah satunya puluhan bangunan perumahan mewah dan ruko ditutup seng biru di Jalan Bahagia Bypass, Kelurahan Sudi Rejo II, Kecamatan Medan Kota.


Selain itu, Komisi IV DPRD Medan juga menyoroti informasi adanya bangunan ruko yang diduga menyalahi izin PBG di Jalan Kakap, persimpangan Jalan Wahidin, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area.


"Temuan tersebut, akan segera disikapi secara serius. Apabila pemilik bangunan tidak juga mengurus izin PBG nya dalam waktu dekat, maka Komisi IV meminta Dinas Perkim dan Satpol-PP bertindak tegas," tutup Paul.


Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim Citaru) Kota Medan, John Ester Lase, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait dugaan penyalahgunaan PBG maupun bangunan tanpa PBG, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan. (A-Red)