Notification

×

Iklan


Iklan



Pemko Medan Tertibkan PKL di Sekitar Pasar Simpang Limun, Penindakan Dilakukan Secara Persuasif dan Humanis

Kamis, 22 Januari 2026 Last Updated 2026-01-22T11:30:49Z



AyoMedan.com – Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas parit dan badan jalan di seputaran Pasar Simpang Limun dan Jalan M. Nawi Harahap, Kecamatan Medan Amplas, Kamis (22/1/2026).


Penertiban dilakukan karena keberadaan PKL di lokasi tersebut dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas sehingga memicu kemacetan.


Selain itu, aktivitas berjualan di atas fasilitas umum juga melanggar peraturan daerah serta berdampak pada menurunnya estetika kawasan dan kebersihan lingkungan akibat sampah sisa dagangan yang ditinggalkan.


Sebelum penertiban, pada pukul 04.00 WIB, petugas Satpol PP bersama Dinas Perhubungan, unsur TNI-Polri, serta perangkat kecamatan terlebih dahulu menggelar apel persiapan yang dipimpin oleh Plt Camat Medan Amplas, Fernanda.


Apel tersebut dihadiri Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Medan, Albena Boang Manalu., Kasi OPD Satpol PP, Taufik., serta Plt Camat Medan Kota, Endang Wastini.


Usai apel, petugas langsung bergerak menuju lokasi penertiban. Terlihat sejumlah PKL sudah mulai menggelar lapak, sementara sebagian lainnya masih bersiap membuka dagangan.


Dengan pendekatan persuasif dan humanis, petugas memberikan imbauan agar para pedagang tidak berjualan di atas parit maupun badan jalan.


Kasatpol PP Kota Medan, Muhammad Yunus, melalui Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Albena Boang Manalu, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan berdasarkan surat resmi dari pihak kecamatan serta merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi di Balai Kota Medan yang membahas sejumlah persoalan perkotaan, termasuk penataan PKL.


“Dalam pelaksanaannya, kami mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dengan memberikan arahan serta imbauan kepada para pedagang. Namun terhadap pedagang yang tetap melanggar dan tidak mengindahkan peringatan, petugas terpaksa melakukan tindakan penertiban berupa penyitaan barang dagangan,” ujar Albena.


Albena menegaskan, kegiatan penertiban tidak berhenti sampai di sini. Ke depan, Satpol PP bersama instansi terkait akan terus meningkatkan intensitas pengawasan dan penertiban secara bertahap dan berkelanjutan.


“Upaya persuasif tetap menjadi prioritas, namun penegakan aturan akan terus dilakukan agar tercipta ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya.


Melalui penertiban ini, Pemko Medan berharap kawasan Pasar Simpang Limun dan Jalan M. Nawi Harahap dapat kembali tertata dengan baik, bersih, serta tidak lagi digunakan sebagai lokasi berjualan di atas fasilitas umum seperti parit dan badan jalan. (A-Red)