Notification

×

Iklan


Iklan



Sutarto Apresiasi Polrestabes Medan Bongkar Perdagangan Bayi, Desak Pengusutan hingga Jaringan Internasional

Selasa, 20 Januari 2026 Last Updated 2026-01-20T03:35:26Z




AyoMedan.com – Medan. Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Sutarto, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polrestabes Medan atas keberhasilan mengungkap praktik perdagangan bayi yang disamarkan sebagai adopsi ilegal di wilayah Medan Johor, Kamis (15/01/2026) lalu.


Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, yang berhasil membongkar sindikat perdagangan bayi yang diduga telah beroperasi lintas daerah.


Kepada awak media, Sutarto mengaku prihatin atas terungkapnya kasus tersebut. Menurutnya, praktik perdagangan bayi merupakan kejahatan kemanusiaan yang tidak boleh terjadi, khususnya di wilayah Sumatera Utara.


“Ini adalah kejahatan kemanusiaan yang sangat serius. Saya meminta aparat penegak hukum mengusut kasus ini sampai tuntas, membongkar sindikatnya, dan menindak tegas seluruh pelakunya,” tegas Sutarto, Senin (19/01/2026).


Dia juga mendorong kepolisian agar memperluas pengusutan hingga kemungkinan keterlibatan jaringan lintas provinsi bahkan internasional.


Sutarto menilai posisi geografis Sumatera Utara yang berbatasan langsung dengan negara tetangga menjadi faktor yang harus diwaspadai.

“Di beberapa daerah seperti Jawa Barat, kasus perdagangan bayi sudah terungkap melibatkan jaringan lintas negara. Kita khawatir hal serupa terjadi di Sumut, mengingat letak geografisnya sangat strategis,” ujarnya.


Sutarto mengingatkan bahwa praktik tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76F.


“Dalam aturan itu ditegaskan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak,” jelasnya.


Selain regulasi nasional, Sutarto juga menekankan bahwa Sumatera Utara telah memiliki Peraturan Daerah Provinsi Sumut Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan dari Tindak Kekerasan, yang telah diikuti oleh pemerintah kabupaten dan kota.


“Saya kira ini merupakan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan untuk melawan kejahatan kemanusiaan seperti ini,” imbuhnya.


Ia pun mengajak instansi terkait, seperti BKKBN, untuk lebih masif melakukan sosialisasi mengenai pentingnya perencanaan keluarga, khususnya bagi pasangan muda dan orang tua.


“Mari kita jaga generasi penerus bangsa dari kejahatan ini. Setiap manusia memiliki hak asasi, karunia hidup dari Tuhan, dan konstitusi negara menjamin perlindungan atas hak tersebut,” pungkasnya.


Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto mengungkapkan bahwa jaringan perdagangan bayi tersebut diduga telah melakukan transaksi serupa di sejumlah wilayah.


“Hasil penyelidikan sementara menunjukkan praktik ini telah berlangsung di Sumatera Utara, Aceh hingga Pekanbaru. Harga bayi bervariasi antara Rp20 juta hingga Rp25 juta, tergantung usia dan kondisi,” tutupnya. (A-Red)