AyoMedan.com – Medan. Kasus pengeroyokan brutal terhadap Azhari, Ketua Umum Ormas Islam Barisan Persaudaraan Forum Muslimin Indonesia (BP FORMI), pimpinan media Medan Sumut Pos, sekaligus Ketua OKK organisasi wartawan kian menjadi sorotan publik. Insiden tersebut tak hanya menyangkut tindak pidana kekerasan, tetapi juga memuat unsur ujaran kebencian, provokasi massa, dan pelecehan terhadap profesi wartawan.
Ucapan bernada merendahkan terhadap insan pers terdengar jelas di lokasi kejadian lontarkan kalimat, “Kenapa rupanya media? Kau anggar-anggar media?” di hadapan puluhan orang. Pernyataan tersebut dinilai sebagai pelecehan terbuka terhadap profesi wartawan dan kebebasan pers, yang merupakan salah satu pilar demokrasi.
Situasi semakin memanas ketika Sorimuda alias Baon melontarkan pernyataan yang diduga kuat mengandung hasutan kekerasan. Di hadapan massa, ia menyebut Azhari dengan kalimat, “Inilah dia orang si penjual Masjid Al Ikhlas, halal darahnya!”
Ucapan tersebut dipandang sebagai bentuk ujaran kebencian ekstrem yang berpotensi melegitimasi kekerasan fisik terhadap korban.
Tak lama setelah pernyataan-pernyataan tersebut, Azhari menjadi korban pengeroyokan secara bersama-sama oleh belasan orang. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (02/01/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Letda Sujono, Medan.
Korban mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan intensif di RS Haji Medan.
Usai keluar dari rumah sakit, Azhari secara terbuka mendesak Kapolrestabes Medan untuk segera menetapkan Yusrul, dan Sorimuda alias Baon sebagai tersangka. Desakan tersebut disampaikannya pada Rabu (07/01/2026) di kediamannya.
“Saya dikeroyok secara bersama-sama, dirawat intensif di rumah sakit, dan di depan umum disebut ‘halal darah saya’. Jika fakta sejelas ini belum juga ditetapkan tersangkanya, lalu di mana keadilan dan kepastian hukum?” tegas Azhari.
Menurutnya, rangkaian ucapan di lokasi kejadian bukan sekadar luapan emosi, melainkan membentuk pola intimidasi, penghasutan, dan pembentukan opini sesat di tengah massa, yang berujung langsung pada kekerasan fisik.
Aspek hukum dan ujaran kebencian Secara yuridis, pernyataan “halal darahnya” dinilai memenuhi unsur ujaran kebencian dan provokasi kekerasan. Dalam konteks hukum pidana, pernyataan yang membenarkan atau mendorong kekerasan terhadap seseorang di ruang publik dapat diproses sebagai tindak pidana, terlebih ketika diikuti akibat nyata berupa penganiayaan.
Ucapan tersebut diduga melanggar Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, perbuatan tersebut juga berkaitan dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama.
Azhari menilai, keterangan saksi, rekaman pernyataan di lokasi kejadian, serta kondisi medis korban sudah cukup sebagai dasar menaikkan status perkara ke tahap penetapan tersangka. Namun hingga kini, belum ada pengumuman resmi dari pihak kepolisian terkait hal tersebut.
Ia mengingatkan, keterlambatan penegakan hukum berpotensi menimbulkan kesan impunitas dan melemahkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
“Ini bukan semata-mata soal saya sebagai korban. Ini soal keberanian negara melindungi warganya dan insan pers. Jika ada orang yang bisa menghasut kekerasan di depan umum tanpa konsekuensi hukum, maka supremasi hukum sedang dipertaruhkan,” ujarnya.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi Polrestabes Medan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Publik menanti langkah konkret aparat penegak hukum, karena pembiaran terhadap ujaran kebencian dan kekerasan massal dapat menjadi ancaman nyata bagi kebebasan pers dan keselamatan warga negara.
(Tim/Red