AyoMedan.com – Medan. Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B, menegaskan penertiban pedagang kaki lima (PKL) tidak boleh dilakukan setengah hati. Ia meminta aparat menegakkan aturan secara tegas, konsisten, dan tanpa pandang bulu demi mengembalikan fungsi trotoar dan kelancaran lalu lintas.
Menurut politisi PDI Perjuangan itu, langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan sudah tepat, mengingat keberadaan PKL di sejumlah titik telah lama menjadi pemicu kemacetan dan menimbulkan keresahan masyarakat.
Wong menyebut, kesemrawutan PKL masih tampak di berbagai ruas jalan utama, seperti Jalan Halat, Jalan Sei Sikambing, Jalan Binjai kawasan Jembatan Kampung Lalang, Jalan Sukarame, hingga Jalan Bunga Sakura, Tanjung Selamat.
“Di lokasi-lokasi tersebut, badan jalan dan trotoar berubah fungsi menjadi tempat berdagang sehingga arus lalu lintas kerap tersendat,” tegas Wong, Senin (18/01/2026).
Dia menilai kondisi itu tidak hanya mengganggu pengguna jalan, tetapi juga merampas hak pejalan kaki. Trotoar yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pedestrian justru dipenuhi lapak, gerobak, dan tenda PKL.
Padahal, lanjut Wong, Kota Medan telah memiliki payung hukum yang jelas melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima. Dalam perda tersebut, aktivitas PKL diatur melalui pembagian zona hijau (diizinkan), zona kuning (bersyarat), dan zona merah (dilarang).
“Perda ini bukan untuk mematikan usaha rakyat kecil, melainkan menciptakan ketertiban kota, memperindah wajah Medan, sekaligus meningkatkan kualitas dan kelas PKL melalui pembinaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, perda tersebut menggantikan regulasi lama yang sudah tidak relevan, seperti Perda Nomor 31 Tahun 1993. Namun demikian, Wong menekankan keberhasilan perda sangat bergantung pada ketegasan implementasi di lapangan serta dukungan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai petunjuk teknis.
Meski meminta penegakan aturan yang tegas, Wong mengingatkan agar penertiban tetap dilakukan secara humanis.
“Penindakan harus tegas, tapi tidak arogan. Pendekatan sosial harus dikedepankan agar tidak menimbulkan konflik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Medan, M. Yunus, menyatakan pihaknya terus melakukan monitoring dan penertiban terhadap PKL yang berjualan di bahu jalan maupun trotoar.
“Kami rutin melakukan penertiban di kawasan terlarang. Zonasi sudah jelas, dan yang melanggar harus ditertibkan,” ucapnya.
Yunus mengakui, gesekan di lapangan kerap terjadi. Oleh karena itu, Satpol PP berupaya mengedepankan pendekatan persuasif tanpa mengurangi ketegasan dalam penegakan aturan.
“Penindakan tetap berjalan, namun dilakukan dengan cara-cara humanis agar tidak menimbulkan kegaduhan,” dipungkasinya. (A-Red)