AyoMedan.com – Medan.
Perkembangan regulasi nasional, meningkatnya kebutuhan masyarakat, serta tantangan pelayanan kesehatan yang kian kompleks mendorong perlunya penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Hal tersebut terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (9/2/2026).
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., didampingi Wakil Ketua H. Zulkarnaen, S.K.M., serta dihadiri seluruh anggota DPRD Kota Medan. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan.
Agenda rapat diawali dengan penyampaian Penjelasan Pengusul atas rencana perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan oleh Afif Abdillah, S.E., selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan.
Dalam pemaparannya, Afif menegaskan bahwa penyesuaian dan revisi regulasi sangat dibutuhkan karena masih banyak keluhan masyarakat terkait pelayanan kesehatan, khususnya bagi pasien Universal Health Coverage (UHC).
Keluhan tersebut antara lain tidak tersedianya kamar rawat inap, lamanya penanganan medis, pasien yang dipulangkan meski belum pulih, hingga keterbatasan fasilitas rumah sakit bagi peserta UHC.
“Salah satu isu strategis yang harus diangkat adalah peningkatan kualitas jaminan kesehatan melalui skema UHC Premium. Perda Nomor 4 Tahun 2012 belum mengatur jaminan kesehatan yang menyeluruh, bermutu, dan berkesinambungan,” ujar Afif.
Politikus Partai NasDem itu menambahkan, UHC tidak cukup hanya berstatus aktif, tetapi harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sebagai jaminan rasa aman dalam memperoleh layanan kesehatan.
“UHC bukan sekadar status administratif. UHC harus menjadi rasa aman bagi masyarakat Kota Medan. Karena itu, penyesuaian Perda ini sangat penting demi terwujudnya pelayanan kesehatan yang lebih prima,” tegasnya.
Afif berharap pembahasan perubahan Perda ini dapat dilakukan secara komprehensif bersama Pemerintah Kota Medan, sehingga mampu menjawab persoalan pelayanan kesehatan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Rapat Paripurna kemudian ditutup dengan penyerahan dokumen penjelasan pengusul kepada pimpinan rapat. (A-Red)