Notification

×

Iklan


Iklan



Kasus Kekerasan Anak di Sumut Masih Tinggi, Pemprov Ajak Orangtua Aktif Beri Edukasi Seksual

Kamis, 12 Februari 2026 Last Updated 2026-02-11T23:46:28Z


AyoMedan.com – Medan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengimbau para orangtua untuk berperan aktif memberikan edukasi, khususnya pendidikan seksual kepada anak, menyusul masih tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah ini.


Dari seluruh kasus kekerasan yang terjadi, sebanyak 68,8 persen di antaranya menimpa anak, sehingga kondisi tersebut harus menjadi keprihatinan dan tanggung jawab bersama.


Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Sumatera Utara, Dwi Endah Purwanti, menyampaikan berdasarkan data Simfoni (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), sejak Januari hingga akhir Desember 2025 tercatat 1.975 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sumut.


“Dari jumlah itu, korban anak perempuan sebanyak 905 orang, anak laki-laki 455 orang, dan perempuan dewasa 615 orang. Artinya, total korban anak mencapai 1.360 orang,” kata Dwi, Rabu (11/2/2026).


Dia menegaskan, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius semua pihak. Selain karena jumlahnya tinggi, kasus kekerasan juga diibaratkan seperti fenomena gunung es, di mana yang tercatat hanya sebagian kecil dari kejadian yang sebenarnya.


“Angka pada 2025 ini juga meningkat dibandingkan 2024 yang tercatat 1.822 kasus. Ini menandakan persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak masih sangat mengkhawatirkan,” jelasnya.


Berdasarkan wilayah, kabupaten/kota dengan jumlah kasus tertinggi pada 2025 adalah Gunungsitoli (213 kasus), Kota Medan (197 kasus), dan Kabupaten Asahan (174 kasus).


Hal ini menunjukkan bahwa kekerasan tidak hanya terjadi di wilayah perkotaan, tetapi juga menjangkau daerah-daerah lainnya di Sumut.


“Korban harus berani melapor agar kita bisa menghentikan kejahatan para predator, sehingga tidak terus menimbulkan korban berikutnya,” tegas Dwi.


Ditinjau dari jenisnya, bentuk kekerasan yang paling banyak dialami korban adalah kekerasan seksual (775 kasus), disusul kekerasan fisik (643 kasus) dan kekerasan psikis (488 kasus). Selain itu, juga ditemukan kasus penelantaran, trafficking, eksploitasi, serta bentuk kekerasan lainnya.


Dwi menyebutkan, di antara kasus kekerasan terhadap anak tersebut, sangat dimungkinkan terdapat praktik child grooming, meski jumlah pastinya masih dalam tahap pemilahan.


“Child grooming memiliki pendekatan yang berbeda dengan kekerasan seksual pada umumnya. Kami masih memilah data untuk memastikan kategorinya,” ujarnya.


Menurutnya, child grooming merupakan aktivitas manipulatif yang dilakukan pelaku untuk membangun hubungan, kepercayaan, dan kendali terhadap anak, hingga akhirnya berujung pada eksploitasi atau pelecehan seksual.


“Kasus ini tidak terjadi secara tiba-tiba. Ada tahapan yang membuat anak merasa tergantung, kehilangan kepercayaan kepada orangtua, dan justru lebih percaya kepada pelaku,” jelas Dwi.


Korban child grooming berpotensi mengalami trauma berat, rasa minder, ketakutan, hingga gangguan tumbuh kembang yang berdampak serius terhadap masa depan mereka.


Untuk mencegah kekerasan terhadap anak, termasuk child grooming, Dinas P3AKB Sumut menekankan pentingnya kolaborasi lintas pihak, terutama peran keluarga. Orangtua diimbau memberikan pendidikan seksual sejak dini dengan bahasa yang sesuai usia, termasuk pemahaman tentang bagian tubuh yang boleh dan tidak boleh disentuh orang lain.


Selain itu, komunikasi terbuka antara orangtua dan anak juga sangat penting agar anak merasa aman untuk bercerita.


“Orangtua harus mengawasi pergaulan anak, dengan siapa mereka berteman dan di mana mereka beraktivitas. Yang paling penting, orangtua harus menjadi sosok yang paling nyaman dan aman bagi anak,” tambah Dwi.


Dinas P3AKB Sumut juga berkomitmen memberikan respons cepat terhadap setiap laporan, melalui intervensi awal seperti visum, konseling psikologis, serta pendampingan hukum.


“Ini predator yang harus kita hentikan. Kami akan tegas mendampingi korban secara hukum agar pelaku mendapatkan sanksi sesuai aturan, karena jika dibiarkan akan merusak generasi bangsa,” dipungkasi Dwi. (A-Red)