AyoMedan.com - Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan resmi menurunkan tarif retribusi parkir di tepi jalan umum untuk kendaraan roda dua dan roda empat mulai Rabu (25/2/2026). Penurunan tarif tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengatakan, tarif parkir kendaraan roda dua yang sebelumnya Rp3.000 kini diturunkan menjadi Rp2.000, sedangkan kendaraan roda empat dari Rp5.000 menjadi Rp4.000.
“Kebijakan ini diambil sebagai bentuk stimulus ekonomi bagi masyarakat sekaligus memberikan keringanan kepada pengguna kendaraan di Kota Medan,” ujar Rico Waas didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Suriono saat doorstop di Kantor Wali Kota Medan.
Rico menjelaskan, sebelumnya besaran tarif parkir tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 yang menetapkan tarif parkir Rp3.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp5.000 untuk kendaraan roda empat.
"Namun setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat, Pemko Medan memutuskan untuk melakukan peninjauan kembali atas tarif tersebut," katanya.
Rico menyebut bahwa Pemko Medan akan memberikan pelatihan bagi para juru parkir yang bertugas dilapangan.
"Ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan parkir kepada masyarakat. Sehingga juru parkir (jukir) lebih memahami standar pelayanan publik," ucapnya.
Selain itu, lanjutnya lagi, meminta para jukir untuk menyerahkan bukti atau keterangan bebas narkoba sebagai salah satu syarat untuk bekerja.
Terkait sistem pembayaran parkir, Rico Waas menyebutkan masyarakat dapat melakukan pembayaran secara tunai maupun menggunakan sistem digital melalui QRIS.
"Untuk pembayaran tunai, jukir tetap wajib memberikan karcis resmi kepada pemilik kendaraan sebagai bukti pembayaran retribusi parkir," tutupnya. (A-Red)