AyoMedan.com – Medan.
Mundurnya dua pejabat eselon II Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), yakni Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dinilai sebagai dinamika dalam organisasi pemerintahan. Meski alasan pengunduran diri telah disampaikan kepada Gubernur Sumut, peristiwa ini tetap disayangkan.
Akademisi UIN Sumatera Utara, Dr. Fakhrur Rozi, M.I.Kom, menilai pengunduran diri tersebut menunjukkan bahwa kedua pejabat tidak mampu menyesuaikan diri dengan ritme kerja Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.
“Ya, tentu disayangkan. Mereka baru saja dilantik dan diberi kepercayaan, namun memilih mundur. Ini menandakan adanya ketidaksiapan mengikuti pola dan ritme kerja pimpinan,” ujar Rozi, kemarin.
Dosen Ilmu Komunikasi yang kerap mengamati dinamika politik dan pemerintahan ini menjelaskan, tren pejabat mundur dari jabatan dalam beberapa waktu terakhir juga terjadi di tingkat nasional. Beberapa di antaranya bahkan menyita perhatian publik, seperti pengunduran diri pejabat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Pengunduran diri adalah hak setiap pejabat dan patut dihormati. Namun, bagi pimpinan, hal ini menjadi tantangan serius dalam membangun tim kerja yang solid,” tegas alumni Magister Ilmu Komunikasi FISIP USU tersebut.
Dalam konteks Pemprovsu, Rozi menilai Gubernur Bobby Nasution kini dihadapkan pada pekerjaan besar untuk segera mengisi kekosongan jabatan strategis tersebut.
Menurutnya, seleksi pejabat harus dilakukan secara lebih cermat agar tidak kembali terjadi pengunduran diri serupa.
“Memilih orang yang tepat adalah keharusan. Harus sejalan dengan visi, ritme kerja, dan komitmen yang diharapkan pimpinan,” katanya.
Dari perspektif komunikasi organisasi dan politik, Rozi menjelaskan bahwa birokrasi pemerintahan merupakan ruang komunikasi yang kompleks, di mana relasi antara pimpinan, kebijakan, ritme kerja, dan ekspektasi publik saling memengaruhi.
“Pengunduran diri pejabat tidak selalu identik dengan konflik atau kegagalan. Bisa juga dipahami sebagai bentuk ketidaksesuaian komunikasi peran antara individu dengan tuntutan institusi,” jelasnya.
Dia menambahkan, ketika ketidaksesuaian peran terjadi, pengunduran diri dapat menjadi langkah etis untuk menjaga efektivitas organisasi. Terlebih, peristiwa ini terjadi di awal tahun anggaran.
“Masih ada ruang waktu yang cukup bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian tanpa mengganggu jalannya program maupun realisasi APBD 2026,” dipungkasinya.
Menurut Rozi, momentum awal tahun anggaran justru menjadi kesempatan bagi Gubernur Sumatera Utara untuk melakukan konsolidasi birokrasi secara lebih optimal.
“Perlu percepatan pengisian jabatan. Yang terpenting adalah memilih figur yang tepat dan memiliki komitmen terhadap ritme kerja yang diharapkan pimpinan,” tutupnya. (A-Red)