AyoMedan.com - Tapteng. Oknum Plt Camat Barus, Sanggam Panggabean dikabarkan telah menyampaikan bahwa ada oknum ASN mencatut nama Anggota DPRD Sumatera Utara, perihal kutipan uang kepada warga untuk pengurusan bantuan rumah atau hunian.tetap (Huntap) bagi warga korban terdampak bencana di daerah tersebut.
Persoalan tersebut viral di media sosial melalui videonya yang beredar, sehingga menjadi perbincangan dan kecaman di kalangan masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), khususnya Kecamatan Barus.
Menyikapi hal itu, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Rahmansyah Sibarani saat diminta tanggapannya mengakui telah mengetahui informasi tersebut dari masyarakat dan video yang beredar.
"Yah, kami juga sudah mendapatkan informasi dan juga telah menyaksikan langsung video yang beredar, tentang pernyataan seorang oknum Plt Camat Barus yang telah mencatut nama lembaga DPRD Provinsi Sumatera Utara, dan melalukan pungutan kepada warga yang menerima bantuan hunian terdampak bencana banjir. Kalau tidak salah nama oknum Plt Camat tersebut Sanggam Panggabean," kata Rahmansyah Sibarani menjawab pertanyaan wartawan di sela-sela dirinya melaksanakan kegiatan reses ke Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Tapteng dan Kota Sibolga, Jumat (06/02/2026).
Rahmansyah kembali menegaskan bahwa menyikapi persoalan tersebut, DPRD Sumatera Utara melalui Ketua DPRD Sumatera Utara telah melayangkan surat ke Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu c/q Sekda. Agar menghadirkan oknum Plt Camat Barus tersebut untuk diminta klarifikasinya.
"Yakni dalam rapat dengar pendapat (RDP) di gedung dewan Jalan Imam Bonjol Medan pada tanggal 18 Februari 2026 mendatang. Untuk itu, mari sama-sama kita tunggu kehadiran Plt Camat Barus memberikan klarifikasi maupun penjelasan, apa maksud dan tujuan dari pernyataan beliau (oknum Plt Camat) atas videonya yang telah beredar," katanya.
Lebih lanjut, Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Sumut dan juga Ketua DPD Partai NasDem Tapteng ini menegaskan, jika oknum Plt Camat Barus tersebut tidak mengindahkan atau hadir memenuhi panggilan dewan tersebut, maka DPRD Sumatera Utara akan kembali melayangkan surat panggilan kedua.
"Jika toh nanti juga tidak hadir, tentu akan ada upaya lainnya sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku di NKRI ini. Yakni tentang hak dan kewenangan DPRD, seperti Undang - Undang MD 3 dan turunannya maupun peraturan lainnya," tegasnya.
Begitu juga, lanjut Rahmansyah Sibarani, jika oknum Plt Camat Barus tersebut tidak juga hadir pada panggilan kedua, maka dia memastikan akan menggunakan hak pribadinya sebagai Anggota DPRD Sumut.
"Saya pastikan secara pribadi ke Pimpinan DPRD Sumut atas nama lembaga untuk melakukan langkah-langkah hukum. Selain itu, secara pribadi saya juga akan melaporkan Plt Camat Barus tersebut ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara," ucap kandidat Doktor Ilmu Hukum di Universita Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) ini.
Rahmansyah menjelaskan, surat panggilan yang diteken langsung oleh Ketua DPRD Sumut ke Bupati Tapteng c/q Sekda tersebut, juga ditembuskan ke sejumlah lembaga dan instansi terkait, diantaranya Kemenpan RB di Jakarta, BKN Regional 6 di Medan, BKD dan Inspektorat Provinsi Sumut, hingga Ketua DPRD Tapteng serta BPKSDM dan Inspektorat Tapteng di Pandan.
"Sekali lagi saya pastikan bahwa surat tersebut telah dilayangkan oleh DPRD Sumut ke Bupati Tapteng," sebutnya.
Selain itu, dalam RDP yang dijadwalkan tersebut, DPRD Sumut juga akan mengikutsertakan atau mengundang pihak masyarakat.
"Khususnya warga atau Kepling yang telah mengunggah video pernyataan oknum Plt Camat Barus tersebut yang diketahui saat apel di kecamatan Barus," katanya.
Rahmansyah menegaskan, perlunya dipanggil oknum Plt Camat Barus terebut ke DPRD Sumut guna menelusuri pernyataannya tersebut.
"Sebab kita (DPRD Sumut-red) khususnya masyarakat Tapteng ingin tahu apa maksud dan tujuan dari pernyataannya. Yakni siapa oknum DPRD Sumut yang dimaksud, atau mengatasnamakan ASN atau lainnya, jika hal tersebut mengada-ada disampaikannya, maka tentu akan ada ranah hukumnya," tutupnya. (A-Red )