Notification

×

Iklan


Iklan



Kejati Sumut Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan di Belawan

Kamis, 26 Maret 2026 Last Updated 2026-03-26T12:21:46Z


AyoMedan.com – Medan. Perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan terus bergulir.


Setelah sebelumnya pada 24 Februari 2026, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan dan menahan tiga orang tersangka, yakni W.H, M.L.A, serta S.H.S yang menjabat sebagai Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan, kini penyidik kembali menetapkan satu tersangka baru.


Pada Kamis (26/3/2026), Tim Penyidik Kejati Sumut menetapkan seorang tersangka berinisial RVL (61), laki-laki, warga Jakarta Timur. 
RVL diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan pada periode Oktober 2023 hingga Oktober 2024.


Penetapan tersangka terhadap RVL dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan penerimaan negara dari sektor jasa kepelabuhanan dan kenavigasian.


Dalam aturan yang berlaku, pelaksanaan kewajiban penggunaan jasa pandu dan tunda kapal merupakan kewenangan otoritas pelabuhan. Apabila otoritas pelabuhan belum mampu menyediakan layanan tersebut, maka pelaksanaannya dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan yang memenuhi persyaratan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal.


Di Pelabuhan Belawan, kewenangan jasa pandu tunda tersebut telah dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan. Adapun kapal yang diwajibkan menggunakan jasa pandu tunda adalah kapal dengan ukuran di atas 500 Gross Ton (GT) yang memasuki perairan wajib pandu.


Namun, berdasarkan data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) selama periode 2023 hingga 2024, ditemukan adanya kapal dengan ukuran di atas GT 500 yang memasuki perairan wajib pandu, tetapi tidak tercatat dalam data rekonsiliasi yang dibuat dan ditandatangani oleh tersangka.


Temuan tersebut menjadi salah satu dasar penyidik dalam menetapkan RVL sebagai tersangka, karena diduga telah merugikan keuangan negara dari sektor PNBP jasa kepelabuhanan.


Hingga saat ini, Kejati Sumut masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menghitung besaran kerugian negara secara pasti. (A-Red)