AyoMedan.com - Deli Serdang. Pemerintah Kabupaten Deli Serdang (Pemkab DS) kembali melakukan pemeliharaan Jalan Tanjung Balai hingga Sunggal Kanan di Kecamatan Sunggal, Kamis (12/3/2026). Perbaikan dilakukan setelah sebelumnya diberitakan bahwa jalan tersebut kembali mengalami kerusakan meski baru selesai dikerjakan pada akhir 2025.
Pantauan di lapangan menunjukkan para pekerja dari pihak rekanan tengah mengorek dan memperbaiki bagian aspal yang retak serta terkelupas di sejumlah titik sepanjang ruas jalan tersebut.
Sebelumnya, warga Desa Paya Geli, Syed Muhammad Nazib Shah, sempat menagih janji Pemkab Deli Serdang terkait perbaikan jalan tersebut. Ia bahkan menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila kerusakan jalan tidak segera ditangani. Menurutnya, kerusakan yang terjadi dalam waktu singkat setelah proyek selesai menimbulkan pertanyaan terkait kualitas pengerjaan.
Diketahui, proyek pemeliharaan Jalan Tanjung Balai hingga Sunggal Kanan baru rampung pada akhir Desember 2025. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh rekanan CV Atika Utama Shakti sebagai pemenang tender.
Proyek tersebut menggunakan anggaran sebesar Rp1.974.784.000 yang bersumber dari Perubahan APBD Deli Serdang Tahun Anggaran 2025.
Namun pada awal Januari 2026, jalan tersebut dilaporkan mengalami kerusakan untuk pertama kalinya dan telah dilakukan perbaikan. Meski demikian, pada awal Februari 2026 kerusakan kembali ditemukan di beberapa titik sehingga kembali menjadi sorotan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Deli Serdang, Janso Sipahutar, sebelumnya menyatakan bahwa perbaikan akan kembali dilakukan.
Dia menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut masih berada dalam masa pemeliharaan sehingga menjadi tanggung jawab pihak rekanan hingga enam bulan setelah proyek selesai dikerjakan.
Di sisi lain, Janso juga menyampaikan dugaan bahwa kendaraan pengangkut material dari salah satu perusahaan paving block yang melintas di ruas jalan tersebut berpotensi mempercepat kerusakan karena diduga membawa muatan melebihi tonase yang diizinkan. (A-Red)