AyoMedan.com - Medan. Komisi 4 DPRD Kota Medan yang membidangi pembangunan dan infrastruktur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan stakeholder terkait, Senin (09/03/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Kota Medan tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi 4, Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., serta dihadiri para anggota Komisi 4 lainnya.
Dalam RDP tersebut, Komisi 4 menyoroti keluhan masyarakat, terkait aktivitas usaha ekspedisi yang beroperasi di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung.
"Aktivitas bongkar muat yang dilakukan di kawasan padat penduduk dinilai mengganggu ketertiban lingkungan serta memicu kemacetan lalu lintas," kata Paul.
Menanggapi hal tersebut, Komisi 4 meminta Dinas Perhubungan Kota Medan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan untuk segera mengambil langkah tegas dengan menertibkan bahkan menghentikan aktivitas bongkar muat yang berlangsung di lokasi tersebut.
“Aktivitas bongkar muat di kawasan permukiman padat jelas menimbulkan kemacetan dan mengganggu kenyamanan warga. Karena itu, perlu ada tindakan tegas dari OPD terkait,” tegas Paul selaku pimpinan rapat.
Selain persoalan usaha ekspedisi, Komisi 4 juga menyoroti maraknya bangunan yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen PBG yang tidak sesuai dengan peruntukannya, hingga bangunan yang telah berdiri meskipun administrasi PBG masih dalam proses.
"Permasalahan ini dinilai menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan pelanggaran tata ruang sekaligus berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan," ujar Paul.
Beberapa bangunan yang turut dibahas dalam RDP tersebut di antaranya, bangunan di Jalan Sering, Kecamatan Medan Tembung, bangunan swalayan di Jalan Pasar II Barat, Kecamatan Medan Marelan, serta bangunan di Jalan Setia Jadi, Kecamatan Medan Timur. Selain itu, sejumlah bangunan lain juga turut dibahas sesuai agenda dan jadwal RDP.
RDP tersebut dihadiri oleh berbagai OPD terkait, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan, serta Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan. Turut hadir pula camat, lurah, serta pemilik bangunan yang menjadi objek pembahasan.
"Komisi 4 DPRD Kota Medan akan terus melakukan pengawasan terhadap berbagai persoalan pembangunan dan perizinan bangunan di Kota Medan agar berjalan sesuai aturan serta tidak merugikan masyarakat maupun pemerintah daerah," tutup Paul. (A-Red)