Notification

×

Iklan


Iklan



Sambut Menteri PU, Kajati Sumut Harli Siregar: Kami Siap Lakukan Pendampingan Hukum Program Rehabilitasi Pascabencana

Selasa, 10 Maret 2026 Last Updated 2026-03-10T11:01:42Z




AyoMedan.com – Medan. Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, Doddy Hanggodo, melakukan kunjungan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk meminta pengawalan dan pendampingan hukum terkait pelaksanaan program rehabilitasi daerah terdampak bencana di Sumatera Utara.


Pertemuan tersebut berlangsung di ruang kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, lantai II Kantor Kejati Sumut, Jalan Jenderal A.H. Nasution, Pangkalan Mansyur, Kota Medan, Senin (9/3/2026) sore.


Kunjungan ini menjadi bentuk koordinasi antara pemerintah pusat dan aparat penegak hukum daerah, sekaligus mencerminkan kuatnya sinergi antara institusi Kejaksaan Republik Indonesia dengan Kementerian Pekerjaan Umum, baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk Kejati Sumatera Utara.


Dalam pertemuan tersebut, Menteri PU Doddy Hanggodo menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan sinergi yang selama ini telah terjalin antara Kementerian PU dan Kejaksaan. Ia juga berharap Kejati Sumut dapat memberikan dukungan dalam mengawal program rehabilitasi daerah yang terdampak bencana alam di Sumatera Utara.


“Sebagaimana kita ketahui bersama, Sumatera Utara merupakan salah satu daerah yang beberapa waktu lalu terdampak bencana alam. Oleh karena itu, diperlukan sinergitas kelembagaan antara pemerintah dan aparat penegak hukum dalam mengawal serta mendukung upaya rehabilitasi sarana dan prasarana, sehingga program pemerintah dapat berjalan tepat guna, tepat sasaran, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Doddy.


Menanggapi hal tersebut, Kajati Sumut, Harli Siregar menjelaskan mekanisme dukungan yang dapat diberikan Kejaksaan terhadap lembaga pemerintah, termasuk Kementerian Pekerjaan Umum, dalam proses pemulihan pascabencana.


Menurutnya, selain menjalankan fungsi penegakan hukum, Kejaksaan juga memiliki kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Melalui pemberian kuasa khusus, Kejaksaan dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.


Selain itu, dari sisi intelijen, sebagaimana diatur dalam Pasal 30B Undang-Undang Kejaksaan, institusi Kejaksaan memiliki peran dalam menciptakan kondisi yang mendukung serta mengamankan pelaksanaan pembangunan, sekaligus melakukan pencegahan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.


“Hal ini menjadi dasar penguatan kewenangan Kejaksaan dalam pengamanan pembangunan strategis nasional (PSN) maupun pembangunan strategis daerah (PSD),” tegas Harli.


Pada kesempatan tersebut, Kajati Sumut juga menyampaikan apresiasi atas kunjungan Menteri PU ke Kejati Sumatera Utara.


“Kunjungan ini merupakan wujud nyata sinergitas antara Kementerian Pekerjaan Umum dengan institusi Kejaksaan Republik Indonesia. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan terus bersinergi dengan lintas sektor, khususnya aparat penegak hukum di daerah, guna memberikan dukungan penuh dalam pengawalan proses rehabilitasi pascabencana di Sumatera Utara,” dipungkasinya. (A-Red)