Notification

×

Iklan


Iklan



Rico Waas Tekankan Sinergi Pengusaha dan Pekerja, Pemko Medan Luncurkan Posko THR

Kamis, 05 Maret 2026 Last Updated 2026-03-05T04:27:57Z


AyoMedan.com – Medan. Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja dalam membangun hubungan industrial yang sehat demi mendorong kemajuan Kota Medan.


Hal tersebut disampaikan Rico Waas saat membuka Rapat Koordinasi anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dan Dewan Pengupahan Kota Medan di Hotel Grand Antares, Kecamatan Medan Kota, Rabu (4/3/2026).


Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forkopimda Kota Medan, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Medan, Jefri Iswanto., Plt.Kepala Dinas SDABMBK, Ferry Ichsan., Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Ramaddan, serta para ketua serikat pekerja dan perwakilan pengusaha.


Dalam sambutannya, Rico Waas menegaskan bahwa rapat koordinasi ini tidak hanya menjadi forum formal semata, tetapi harus menjadi ruang komunikasi terbuka yang memperkuat saling pengertian antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha.


“Kota ini akan maju apabila pemerintah, pengusaha, dan pekerja memiliki pemikiran yang sama. Tantangan kita bukan hanya dari dalam, tetapi juga tantangan global seperti persoalan geopolitik dan kondisi ekonomi dunia. Itu yang harus kita hadapi bersama,” ujar Rico Waas.


Menurutnya, pekerja membutuhkan kesejahteraan, kepastian hak seperti pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), serta peningkatan keterampilan. 

Sementara itu, pengusaha membutuhkan tenaga kerja yang profesional dan iklim usaha yang kondusif. Di sisi lain, pemerintah berkepentingan menciptakan stabilitas agar investasi terus tumbuh.


Rico Waas menambahkan, peningkatan investasi akan berdampak langsung pada terbukanya lapangan kerja baru serta berkontribusi terhadap penurunan angka kemiskinan dan berbagai persoalan sosial lainnya.


“Kalau investasi datang, otomatis lapangan pekerjaan terbuka. Ketika masyarakat bekerja, itu menjadi prestasi kita bersama,” katanya.


Rico juga menekankan pentingnya profesionalisme dan komitmen seluruh pihak agar Kota Medan semakin dikenal sebagai kota yang nyaman bagi pekerja maupun investor.


“Kita ingin orang bangga bekerja di Medan. Hubungan industrial harus sehat, saling mendukung, dan memberikan rasa aman bagi semua pihak,” tegasnya.


Dalam kesempatan tersebut, Rico Waas mengungkapkan bahwa capaian investasi Kota Medan pada tahun lalu berhasil melampaui target. Dari target sebesar Rp7,5 triliun, realisasi investasi mencapai Rp14,5 triliun.


Menurutnya, capaian tersebut menjadi bukti tingginya kepercayaan investor terhadap Kota Medan dan harus terus dijaga melalui iklim usaha yang kondusif.


“Pemko Medan berkomitmen membuka ruang komunikasi seluas-luasnya serta memastikan proses investasi berjalan profesional tanpa hambatan birokrasi yang berbelit,” ujarnya.


Di akhir sambutannya, Rico Waas menegaskan bahwa pertemuan formal maupun informal antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja harus terus diperkuat demi mendukung pembangunan kota.


“Pembangunan tidak bisa dilakukan setengah-setengah. Kita harus solid membangun Kota Medan bersama,” pungkasnya.


Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ramaddan, menjelaskan bahwa LKS Tripartit dibentuk untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis melalui dialog, diskusi, serta pertukaran masukan antara unsur pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha.


Ia mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 502 kasus hubungan industrial di Kota Medan. Dari jumlah tersebut, lebih dari 60 persen berhasil diselesaikan melalui kesepakatan bersama.


“Alhamdulillah lebih dari 60 persen kasus dapat diselesaikan melalui kesepakatan bersama. Ini juga berkat peran mediator yang selama ini bekerja menyelesaikan berbagai persoalan hubungan industrial,” jelas Ramaddan.


Saat ini, lanjutnya, Kota Medan memiliki 17 mediator hubungan industrial dan menjadi salah satu daerah dengan jumlah mediator terbanyak di Indonesia.


“Ke depan, kualitas dan kuantitas mediator akan terus ditingkatkan, termasuk melalui pendekatan jemput bola ke perusahaan untuk melakukan pembinaan serta pencegahan dini terhadap potensi perselisihan,” katanya.


Dalam kesempatan itu, Ramaddan juga mengimbau seluruh perusahaan di Kota Medan untuk mematuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja.


“Pembayaran THR adalah kewajiban. Jika ada laporan dari serikat pekerja terkait pelanggaran, akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.


Pada kegiatan tersebut, Wali Kota Medan Rico Waas juga meluncurkan Posko THR Kota Medan.  Posko ini berfungsi memfasilitasi laporan masyarakat sekaligus menjadi pusat mediasi dan konsultasi bagi buruh atau karyawan yang mengalami kendala terkait pencairan tunjangan hari raya. (A-Red)