Notification

×

Iklan


Iklan



Security di Lingkungan Sekretariat DPRD Sumut Keluhkan Keterlambatan Pembayaran Gaji, Perusahaan Diminta Beri Penjelasan

Rabu, 11 Maret 2026 Last Updated 2026-03-11T04:57:59Z


AyoMedan.com - Medan. Sejumlah petugas keamanan (security) yang bertugas di lingkungan Sekretariat DPRD Sumatera Utara (Sumut) mengeluhkan keterlambatan pembayaran gaji, yang disebut kerap terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Para petugas tersebut diketahui bekerja melalui perusahaan penyedia jasa keamanan, PT Berkah Wira Garuda (BWG).


Salah seorang petugas keamanan (scurity) yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan bahwa keterlambatan pembayaran gaji disebut hampir terjadi setiap bulan. Menurutnya, kondisi tersebut sudah cukup lama dirasakan oleh sebagian petugas keamanan yang bertugas di gedung dewan Sumut tersebut.


“Saya mewakili beberapa rekan merasa resah dengan keterlambatan gaji ini. Seharusnya pembayaran bisa tepat waktu, tetapi yang kami alami sering terlambat, bahkan bisa sekitar 7 sampai 8 hari,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).


Dia menjelaskan, besaran gaji yang diterima para petugas keamanan sekitar Rp3,3 juta per bulan. Keterlambatan pembayaran tersebut, menurutnya, kerap menimbulkan kesulitan bagi para pekerja dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga.


“Jumlah kami sekitar 57 orang. Beberapa rekan juga menyampaikan keluhan yang sama. Kami sudah pernah menyampaikan keberatan melalui komunikasi internal, namun sampai saat ini belum ada perbaikan,” katanya.


Para petugas berharap pihak perusahaan dapat memperbaiki sistem pembayaran upah agar dapat diterima tepat waktu sebagaimana yang diharapkan para pekerja. Hal itu dinilai penting mengingat sebagian pekerja memiliki kewajiban pembayaran rutin setiap bulan.


“Kami berharap perusahaan dapat mempertimbangkan kondisi para petugas dan memastikan pembayaran gaji bisa lebih tepat waktu,” ujarnya.


Para petugas scurity juga berharap persoalan tersebut dapat menjadi perhatian pihak terkait, termasuk perusahaan penyedia jasa keamanan maupun pengelola lingkungan kerja, sehingga kesejahteraan mereka dapat lebih diperhatikan.


Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, pembayaran upah kepada pekerja pada prinsipnya dilakukan sesuai waktu yang disepakati dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.


Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PT Berkah Wira Garuda (BWG) belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan tersebut, meskipun telah diupayakan konfirmasi oleh wartawan. Redaksi masih membuka ruang bagi pihak perusahaan untuk memberikan penjelasan atau tanggapan lebih lanjut. (A-Red)