Notification

×

Iklan


Iklan



Sosialisasi Perda Penanggulangan Kemiskinan, David Roni Serap Aspirasi Bantuan Sosial, Kesehatan dan LPJU Warga Sitirejo III

Sabtu, 14 Maret 2026 Last Updated 2026-03-14T08:56:52Z


AyoMedan.com – Medan. Anggota DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga SE menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan sesi pertama, pukul 13.00 WIB. Kegiatan tersebut berlangsung di Jalan M. Nawi Harahap No.88, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, Sabtu (14/3/2026).


Sosialisasi ini dihadiri Camat Medan Amplas Zulfahmi Tarigan, Lurah Sitirejo III Wisma Hendra Mustika, perwakilan Dinas Sosial Kota Medan Winwin Prabudi Lubis, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, serta warga setempat.



Dalam sambutannya, David Roni  mengajak masyarakat memanfaatkan kegiatan sosialisasi tersebut sebagai ruang berdiskusi dan menyampaikan aspirasi terkait persoalan sosial, khususnya penanggulangan kemiskinan.


“Melalui kegiatan ini kita bisa berdiskusi dan menyampaikan berbagai permasalahan yang terjadi di lingkungan masyarakat, khususnya terkait kemiskinan dan bantuan sosial. Di sini hadir Pak Camat, Pak Lurah, serta perwakilan Dinas Sosial yang bisa langsung menindaklanjuti berbagai persoalan masyarakat,” ujarnya.


Politikus PDIP tersebut juga menegaskan bahwa dirinya sebagai wakil rakyat memiliki tugas untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat agar dapat direalisasikan melalui kebijakan pemerintah daerah.


Sementara itu, Camat Medan Amplas, Zulfahmi Tarigan yang baru menjabat sekitar tiga minggu memperkenalkan diri kepada masyarakat dan menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik.


“Kehadiran kami di Kecamatan Medan Amplas adalah sebagai pelayan masyarakat. Silakan sampaikan berbagai persoalan yang ada di lingkungan Bapak dan Ibu, agar dapat kita carikan solusinya bersama,” katanya.


Dia juga menjelaskan beberapa tugas utama kecamatan, antara lain pelayanan administrasi kependudukan, pelayanan kesejahteraan sosial, menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, serta pemberdayaan masyarakat termasuk pengembangan UMKM.


"Kami juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan kelengkapan administrasi kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga, karena hal tersebut menjadi syarat penting dalam pengajuan berbagai bantuan sosial dari pemerintah," ujar Zulfahmi.


Pada kesempatan yang sama, perwakilan Dinas Sosial Kota Medan, Winwin Prabudi Lubis menjelaskan mekanisme terbaru penyaluran bantuan sosial, khususnya Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako.


Menurutnya, saat ini pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis penentuan penerima bantuan sosial, yang menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).


“Dalam data tersebut masyarakat dikelompokkan dalam desil 1 sampai desil 10 berdasarkan tingkat kesejahteraan. Bantuan sosial dari Kementerian Sosial diberikan kepada masyarakat yang berada pada desil 1 hingga desil 4,” jelas Wiwin.


Dia menambahkan, penilaian tingkat kesejahteraan tersebut dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), sehingga bukan ditentukan oleh kelurahan, kecamatan, maupun Dinas Sosial.



Dalam sesi dialog, sejumlah warga menyampaikan keluhan dan aspirasi terkait bantuan sosial. Salah satunya Boru Sianturi, warga Jalan Syahrudin, yang mengaku belum pernah menerima bantuan meskipun kondisi ekonominya sulit.



Menanggapi hal tersebut, Winwin menyarankan warga untuk mengecek statusnya melalui aplikasi Cek Bansos. Jika berada pada desil 1 hingga desil 4, masyarakat dapat mengusulkan bantuan melalui musyawarah kelurahan atau melalui usulan mandiri di aplikasi tersebut.


David Roni Ganda Sinaga juga menjelaskan peran DPRD dalam memperjuangkan program-program yang bersifat umum bagi masyarakat, seperti jaminan kesehatan, pembangunan infrastruktur, serta bantuan sosial melalui anggaran daerah.


“Semua warga Kota Medan saat ini sudah dijamin kesehatannya. Walaupun BPJS menunggak, masyarakat tetap bisa berobat hanya dengan menunjukkan KTP Kota Medan karena sudah dianggarkan melalui APBD,” sebutnya.



David Roni berharap, melalui kegiatan sosialisasi Perda tersebut masyarakat dapat memahami hak dan kewajiban sebagai warga serta mengetahui berbagai program pemerintah yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan.


"Semoga keberadaan Camat dan Lurah yang baru dapat membawa manfaat dan dampak yang lebih baik dari pejabat sebelumnya," dipungkasinya.



Kegiatan ditutup dengan pemberian seminar kit kepada ratusan undangan yang hadir. (A-Red)