Notification

×

Iklan


Iklan



Komisi IV DPRD Medan Ultimatum Satpol PP: Bangunan Bermasalah Wajib Disegel, Kebocoran PAD Disorot

Senin, 20 April 2026 Last Updated 2026-04-20T04:35:30Z



AyoMedan.com – Medan. Komisi IV DPRD Kota Medan merekomendasikan penindakan tegas terhadap seluruh bangunan bermasalah yang telah mengantongi Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3 untuk segera disegel.


Langkah ini dinilai penting guna menegakkan aturan serta mencegah potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. Pasalnya, sejumlah bangunan di daerah Medan Timur tetap berdiri hingga rampung, meski diduga melanggar ketentuan perizinan, termasuk persoalan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


“Ini bukan pelanggaran ringan. Ketika aturan daerah dilanggar, itu masuk kategori pelanggaran berat dan harus ditindak tegas,” tegas Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak SH, saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) bersama Satpol PP dan Dinas terkait, Senin (20/4/2026).



Paul juga menyoroti adanya bangunan yang tetap selesai 100 persen meski diduga hanya terkendala persoalan administratif seperti kesalahan penulisan alamat. Menurutnya, alasan tersebut tidak boleh menjadi pembenaran atas pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah.


“Jangan sampai hanya karena alasan administratif, bangunan yang jelas bermasalah dibiarkan. Ini berimplikasi pada hilangnya potensi PAD,” ujarnya.


Komisi IV, lanjut Paul, akan menggandeng aparat penegak hukum untuk turun langsung ke lapangan guna memastikan rekomendasi tersebut dijalankan, termasuk penyegelan bangunan yang melanggar aturan.


Selain itu, pihaknya memberikan tenggat waktu kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera mengambil tindakan atas laporan bangunan tanpa izin PBG di wilayah Medan Timur yang telah rampung dibangun.


“Kami beri waktu tiga hari untuk kepastian penyegelan. Jika tidak ada tindakan, minggu depan kami sendiri yang akan turun ke lokasi,” tegasnya. (A-Red)