AyoMedan.com – Medan. Dalam upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Panitia Khusus (Pansus) Peningkatan PAD DPRD Kota Medan melakukan kunjungan kerja sekaligus inspeksi lapangan ke sejumlah usaha kuliner, Senin (13/04/2026).
Kunjungan tersebut difokuskan pada kepatuhan pembayaran pajak dan retribusi daerah, meliputi pajak restoran, pajak parkir, hingga retribusi pengelolaan sampah.
Adapun lokasi yang ditinjau yakni usaha kuliner Mie Gacoan di Jalan Sisingamangaraja Nomor 61 A, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, serta Dara Kupi Darussalam di Jalan Darussalam, Kelurahan Babura Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.
Ketua Pansus PAD, El Barino Shah, S.H., M.H., menegaskan bahwa kunjungan ini bertujuan memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kewajiban perpajakan secara optimal, sehingga potensi PAD dari sektor kuliner dapat dimaksimalkan.
“Kita ingin memastikan bahwa setiap potensi pajak dan retribusi dari sektor usaha, khususnya kuliner, benar-benar terdata dan terealisasi dengan baik. Ini penting untuk mendukung peningkatan pendapatan daerah,” ujarnya.
Dia juga menekankan pentingnya sinergi antara pelaku usaha dan pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, guna menciptakan sistem pemungutan pajak yang transparan dan akuntabel.
Kunjungan kerja ini turut dihadiri Wakil Ketua Pansus Hj. Sri Rezeki, A.Md., bersama anggota Pansus Agus Setiawan, S.S., M.H., dr. Faisal Arbie, M.Biomed., Ahmad Afandi Harahap, dan Janses Simbolon, serta perwakilan Badan Pendapatan Daerah Kota Medan.
Melalui kegiatan ini, Pansus berharap pengawasan langsung di lapangan dapat mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus menggali potensi baru dalam meningkatkan PAD Kota Medan dari sektor usaha kuliner yang terus berkembang. (A-Red)